Nasional
ASN Bulukumba Akui Korupsi Melalui FB, ACC Desak Kejati Periksa Bupati Bulukumba
Kabarpolitik.com, MAKASSAR –– Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar agar segera memeriksa Bupati serta oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bulukumba yang mengaku telah menyuap dalam pengurusan proyek senilai Rp 49 miliar.
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, mengatakan seharusnya Kejati segera memeriksa pejabat pemerintah Kabupaten Bulukumba, terlebih oknum ASN jelas mengakui dan terpublis di media sosial.
“Ini harus ditindak lanjuti segera. Karena selain sudah ada pengakuan oknum ASN yang bersangkutan, juga banyak beredar bukti terkait itu beredar di media sosial facebook,” katanya, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis, (27/9/18).
Ia berharap kasus tersebut juga mendapatkan atensi dari Kejaksaan Agung agar penanganannya oleh Kejati Sulselbar dapat berjalan segera mungkin.
“Selain sudah viral di media sosial dan mendapat perhatian besar masyarakat, kasus ini juga sangat terang dimana seorang oknum ASN yang ditugaskan melakukan dugaan penyuapan pengurusan proyek juga telah mengakui sendiri dengan memperlihatkan sejumlah dokumen pendukung terkait itu. Kejati harus segera periksa semua yang bersangkutan termasuk Bupati Bulukumba yang diduga memberikan rekomendasi dalam pengurusan proyek tersebut,” terang Muthalib.
Bahkan, PPM Sulsel unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulselbar terkait kasus dugaan suap pemulusan proyek senilai Rp 49 miliar. Sebelumnya, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel telah melaporkan resmi kasus dugaan suap proyek tersebut ke Kejati Sulselbar.
Bahkan mereka pun untuk kelima kalinya berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menagih kejelasan penanganan kasus yang mereka laporkan itu.
Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mengatakan unjuk rasa yang dilakukan pihaknya semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp 49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dilaporkan pihaknya sejak dua bulan lalu.
“Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum aparat sipil negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal Pemerintah Pusat tersebut menjadi viral di media sosial, facebook,” kata Yani dalam orasinya, Selasa 25 September 2018.
Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial sangat jelas. Dimana oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari dana DAK senilai Rp 49 miliar.
Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.
“Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp 100.000 dan pecahan Rp 50.000,” ungkap Yani.
Seharusnya kata dia, penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Melainkan tegas Yani, demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindak lanjuti dengan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada oknum ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.
“Tapi buktinya tidak ada tindak lanjut hal ini. Padahal kami juga sudah laporkan secara resmi bahkan membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud,” ujar Yani.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan dalam penanganan kasus dugaan suap pemulusan proyek DAK senilai Rp 49 miliar tersebut, pihaknya telah tindak lanjuti. Meski diakuinya, proses penyelidikan memang bersifat tertutup.
“Ada tim khusus dibentuk dalam penyelidikan kasus ini. Bahkan kami sudah berupaya melayangkan undangan klarifikasi terhadap oknum ASN yang bersangkutan dan Bupati Bulukumba sendiri. Tapi mereka tak datang,” kata Salahuddin.
Tak sampai disitu, tim kemudian berupaya mendatangi langsung kantor oknum ASN yang bersangkutan tapi lagi-lagi oknum yang dimaksud sudah tak bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba.
“Jadi tim sampai saat ini masih pulbaket dan puldata. Kita tidak mau bertindak diluar prosedur langsung memeriksa Bupati. Tapi semua tetap akan dilakukan ketika tim sudah menyimpulkan hasil dari Pulbaket maupun Puldata nantinya. Yah kita tunggu saja hasilnya ke depan,” Salahuddin menandaskan.(ade/fajar)
rn
source


