Connect with us

Nasional

Diduga Pungli, Oknum BPN Luwu Timur Ditetapkan Tersangka

Published

on

Kabarpolitik.com, MAKASSAR – Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk diketahui, gelar perkara tersebut dilakukan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Islami Center di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2018.

Hasil Gelar perkara, disepakati penetapan tersangka terhadap Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur, Andi Fahmi Amat.

“Dimana tersangka ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melakukan pungutan di luar perundang-undangan. Tersangka meminta pembayaran uang jasa pelepasan hak sebesar 1,5 persen atau senilai Rp 47.084.600 dari penerima ganti rugi,”kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (10/10/18).

Dengan demikian, tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Psl 55 Ayat (1) Ke – 1 KUH Pidana.

“Selanjutnya akan dibuat mindik penetapan tersangka dan mengirim pembuatan penyidikan terhadap tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU),”pungkas Dicky. (sul/fajar)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *