Politainment
Sedang Disidang, Jerinx SID: Sebenarnya Salah Saya Apa?

KABARPOLITIK.COM — JPU akhirnya membacakan garis besar dakwaan yang tertuang dalam surat dakwan di hadapan sidang terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Sidang kedua ini digelar secara online di pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Usai dakwaan dibacakan, hakim pun menanyakan kepada Jerinx apakah dia sudah memahami isi dakwaan tersebut. Jerinx SID pun menjawab sudah mengerti. Namun setelahnya Jerinx pun angkat bicara. Dia pun mengajukan dua pertanyaan kepada majelis hakim.
“Ada dua pertanyaan yang ingin saya tanyakan. Kenapa dakwaan tidak dibaca secara full. Yang kedua sebenarnya salah saya apa?,” ujar Jerinx seperti dikutip Radar Bali (Jawa Pos Group), Selasa (22/9).
Menanggapi pertanyaan Jerinx, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Made Pasek dan I Dewa Made Watsara mengatakan bahwa pertanyaan Jerinx itu nantinya terletak pada pembuktian di persidangan.
“Silakan Saudara berdiskusi dengan kuasa hukum Saudara, untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan tadi,” jawab hakim ketua, Ida Ayu Adnya Dewi.
Menanggapi jawaban hakim, JRX pun melanjutkan bahwa nantinya dia akan mengajukan eksepsi (keberatan) melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso pun menambahkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum meminta waktu dua pekan untuk bisa mengajukan eksepsi. “Terdakwa kan mengajukan eksepsi dan juga advokat akan mengajukan eksepsi. Lalu boleh kami minta waktu 2 minggu?,” pinta Sugeng. (JPC)
