Nasional
Andi Mariattang: Pembahasan RUU Pertanahan Sudah Berjalan
Kabarpolitik.com, JAKARTA – saat ini RUU Pertanahan masuk dalam pembahasan di DPR RI, khususnya Komisi II.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Andi Mariattang, saat membuka Dialog Publik dengan tema “Pentingnya RUU Pertahanan Adil Gender untuk Memperkuat Akses dan Kontrol Perempuan Atas Tanah”.
Dialog digelar di Ruang Rapat FPPP Lantai 15 Nusantara 1 DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
“Kita berharap berbagai catatan kita pada dialog ini akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Andi Mariattang yang juga anggota Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) mengungkapkan.
Dijelaskannya, saat ini pembahasan RUU sudah berjalan. Terakhir adalah rapat dengar pendapat pada 3 Oktober 2018 dengan pakar, antara lain Prof Arie Sukanti, yang membahas antara lain tentang pengadilan pertanahan, aspek hukum hak pengelolaan, eksistensi tanah ulayat hak masyarakat hukum adat.
Sebelumnya, juga diadakan Rapat Konsyiring antara Panja dengan Pemerintah pada 24 September. “Artinya pembahasannya masih akan terus berlanjut, bahkan sudah ada persetujuan Paripurna untuk perpanjangan pembahasan,” jelasnya.
Dia mengakui, konflik agraria mengalami peningkatan. Tercatat 659 konflik pada tahun 2017, berdasarkan catatan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). “Dan kita sadari betul bahwa dalam setiap konflik yang terjadi, perempuan adalah kelompok rentan. Perempuan tidak ditempatkan dalam posisi kelompok kepentingan, atau pelibatan dalam pengambilan keputusan. Coba kita tengok kasus kasus penggusuran, atau perampasan tanah, perempuan tampil meneriakkan hak,” tuturnya.
Dijelaskannya, pada dasarnya di Indonesia, keadilan gender telah dijamin oleh Undang-Undang Pokok Agraria yang sudah dirumuskan sejak tahun 1960 sebagai turunan dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Undang-undang ini menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia baik laki-laki maupun wanita memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah, dan serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik untuk dirinya-sendiri maupun keluarga. Tetapi memang ada mekanisme-mekanisme yang membuat undang-undang ini tidak dapat berlaku efektif.
“Contoh, perempuan tidak dilibatkan dalam berbagai pertemuan kelompok tani atau pertemuan-pertemuan masyarakat untuk pengambilan keputusan di suatu wilayah, meskipun agenda ini diklaim sebagai agenda reforma agraria, namun menunjukkan bahwa ada yang cacat atau bias dalam prosesnya,” jelas Andi Mary.
Menurut Andi Mary, adanya regulasi yang mendukung keadilan gender saja tidak cukup menyelesaikan masalah, sebab persoalannya ada pada penerapannya di masyarakat. “Hal-hal yang harus terjawab dalam RUU menurut saya adalah bagaimana kebijakan dalam pertanahan nantinya mampu mengatasi kesenjangan dalam hal penguasaan, kepemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan,” tuturnya.
Hadir sebagai narasumber dalam dialog publik ini di antaranya Dr Yagus Suyadi SH, MSi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Ratna Susiawati dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Susan Herawati dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Dinda Nuur Annisaa Yura dari Solidaritas Perempuan. (yon)
rn
source


