Nasional
Bantah Tuduhan Makar, Kivlan Zen Berkilah hanya Sampaikan Pendapat
Kabarpolitik.com, JAKARTA–Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Kepala Staf Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zein datang memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus dugaan berita bohong alias hoax dan makar. Kivlan menegaskan dirinya tidak bermaksud melakukan makar seperti apa yang dituduhkan pihak kepolisian.
“Sudah saya bantah dong, unjuk rasa sesuai dengan Undang-undang tentang Kebebasan Berpendapat tahun 1999 boleh melakukan unjuk rasa,” kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Jenderal purnawirawan TNI bintang dua ini, membantah bahwa dirinya ingin melakukan makar. Dia mengklaim dirinya pernah berjasa untuk Indonesia.
“Saya ini Mayjen TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini. Saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina, saya pernah membebaskan sandera 2016,” katanya.
“Saya membebaskan sandera tahun 73, saya sudah berbuat untuk bagsa Indonesia, saya sudah melakukan sesuatu, saya ikut menegakkan kemerdekaan di Papua, saya juga bertempur di situ,” lanjut Kivlan.
Kivlan menyebut, rezim Presiden Joko Widodo saat ini seperti mengekang kebebasan berekspresi masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang terjerat kasus dugaan makar.
“Karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98,” tegas Kivlan.
Selain itu, Kivlan membantah dirinya hendak melarikan diri ke luar negeri. Sebab Bareskrim sempat melayangkan pencegahan terhadap Kivlan untuk bepergian ke luar negeri.
“Yang ada tuduhan saya melarikan diri ke Brunei, dari Batam ke Brunei ke Jerman, mana? Saya enggak beli tiketnya,” ucap Kivlan.
Kivlan mengaku hanya pergi ke Batam. Di sana dia hendak bertemu dengan istri dan anak cucunya. “Saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai bandara di Batam. Sampai di situ ada anak, istri, dan cucu saya. Saya datang ke sana bukan untuk melarikan diri,” ujar Kivlan.
Sebagai mantan mayjen TNI, dia menegaskan, tak mungkin melepas tanggung jawab atas pemeriksaan tuduhan makar yang disangkakan kepada dirinya. Apalagi, dia selama ini selalu mengabdikan diri kepada negara.
“Jadi jelas, saya kooperatif, enggak mau lari. Bagaimama mau lari, saya perwira jenderal, masa saya melarikan diri atas tanggung jawab,” pungkas Kivlan.
Jokowi hanya 399.352 Suara, Prabowo 2.443.541 Suara
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Dia dilaporkan terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (jp)
rn


