Nasional
Bantu Bawakan Ganja Milik Teman di Lapas, Sekarang Malah Bareng Dipenjara
Kabarpolitik.com, SURABAYA – Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan pengiriman ganja seberat 903 gram yang dilakukan Sy.
Polisi menangkap pria 32 tahun itu saat mengirimkan ganja ke pemesan. Ganja tersebut diketahui milik seorang napi yang sedang menjalani masa hukuman di lapas.
Polisi membeberkan barang bukti dan tersangka di Mapolrestabes Surabaya. Bukan hanya ganja.
Polisi juga menyita 12,94 gram sabu-sabu dan timbangan elektrik. Sy ditangkap pada 8 Oktober 2018. Polisi mengembangkan penyidikan hingga menemukan pemilik barang haram tersebut.
Tersangka asal Waru, Sidoarjo, itu mendapatkan ganja dari SA, sahabatnya. SA kini menjalani hukuman di Lapas Kelas I-A Pamekasan.
Saat dirilis, Sy mengatakan sebenarnya sudah merasa cukup dengan penghasilannya sebagai pekerja desain interior.
Dia menjadi kurir karena dimintai tolong oleh SA. Tersangka merasa tidak enak hati untuk menolak permintaannya. Sebab, keduanya sudah lama berteman.
Tepatnya sejak sebelum SA ditahan karena kasus narkotika. “Sudah tahu isinya ganja. Kalau butuh uang, sebenarnya tidak,” ujarnya.
Selama SA ditahan di lapas, Sy tidak pernah berkomunikasi dengan sahabatnya itu secara langsung. Komunikasi dimulai saat SA meneleponnya.
Dari balik telepon, SA mengatakan akan mengirimkan paket ganja ke rumahnya. Ganja itu diletakkan di halaman rumah.
SA menyuruhnya untuk mengantarkan paket itu kepada seseorang dengan cara ranjau di Terminal Purabaya. Namun, sebelum tiba di tujuan, Sy ditangkap polisi.
Dia dicegat saat melintas di Jalan Raya Kertomenanggal, Waru. Dari dalam tas Sy, polisi menemukan ganja seberat 903 gram yang dibungkus koran. Polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dengan SA.
“Saya belum tahu akan mendapat komisi berapa. Dia bilang kalau sudah sampai, baru dikasih. Saya juga tidak tahu siapa pemesannya karena belum bertemu. Baru telepon saja,” kata Sy.
Setelah berhasil menangkap Sy, polisi menggeledah rumahnya di Jalan Blambangan Tambak Sawah, Waru.
Polisi menemukan 12 paket sabu-sabu seberat 12,94 gram. Selain itu, petugas mengamankan timbangan digital.
“Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam mouse komputer di rumahnya. Kami sempat sulit mencarinya,” kata Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu.
Berdasar pemeriksaan Sy, sabu-sabu itu juga didapat dari SA. Rencananya, sabu-sabu tersebut diantarkan kepada seseorang dengan cara ranjau.
Namun, Sy juga belum mengetahui nama orang tersebut lantaran SA belum memberi kabar.
Yusuf mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus itu. Salah satunya dengan menelusuri sumber narkoba tersebut. Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap SA.
Sy dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gas/c7/eko/jpnn)
rn
source


