Politik
Bob Hasan: RUU Perlindungan Saksi dan Korban Harus Jelaskan Kedudukan LPSK
Published
10 bulan agoon
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kedudukan dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, meskipun konsep harmonisasi yang disusun Tim Ahli Baleg sudah berjalan baik, diperlukan ketelitian agar LPSK tidak dipahami sebagai lembaga penegak hukum baru.
Bob mengingatkan bahwa keterangan saksi dan korban merupakan salah satu dari lima alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, posisi LPSK harus jelas: lembaga ini berperan dalam melindungi alat bukti, tetapi personelnya tidak otomatis berstatus aparat penegak hukum.
“Dalam definisi awal tidak ada pernyataan bahwa aparat LPSK merupakan aparat penegak hukum. Lembaganya dapat dikatakan bagian dari penegakan hukum dalam konteks melindungi alat bukti, namun bukan berarti personilnya adalah aparat,” ujar Bob Hasan saat Rapat Panja Pembahasan Hasil Kajian Tim Ahli di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Bob menekankan pentingnya mencegah munculnya ‘dualisme penegak hukum’ yang berpotensi membingungkan proses penyidikan dan penyelidikan. Untuk itu, ia menilai perlu ada rumusan yang lebih tegas mengenai kedudukan LPSK dalam sistem peradilan pidana.
Ia juga mengkritisi pasal 5 ayat (4) terkait pelaksanaan perlindungan pada setiap tingkat pemeriksaan. Menurut Bob, frasa “proses peradilan” dalam rancangan RUU belum dijelaskan secara memadai. Ia memaparkan bahwa pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan penyidikan termasuk dalam proses pra-adjudication, sedangkan penuntutan hingga persidangan merupakan bagian dari adjudication.
“Keduanya tetap bagian dari sistem peradilan, meskipun proses praperadilan berada pada wilayah yang secara teknis belum masuk pengadilan,” jelasnya, seraya meminta agar pembagian tahapan ini dirumuskan ulang secara rinci dalam ketentuan umum agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Bob juga memberi catatan terkait istilah “sahabat saksi”, yang menurutnya belum memiliki definisi jelas. Ia mengingatkan bahwa istilah serupa dalam praktik hukum—seperti amicus curiae atau sahabat peradilan—memiliki fungsi spesifik yang tidak bisa disamakan begitu saja.
“Kalau sahabat saksi ini siapa? Apakah yang memastikan kualitas kesaksian? Ini harus jelas,” tegasnya.
Lebih jauh, Bob menekankan perlunya konsistensi dalam perubahan redaksional, seperti dari kata “perlindungan” menjadi “pelindungan”, dan dari istilah “saksi korban” menjadi “saksi dan korban”. Ia menilai perbaikan istilah harus diikuti dengan penegasan konsepsi, agar perubahan tidak sekadar kosmetik tetapi benar-benar memperkuat sistem peradilan pidana.
“Penyusunan RUU ini tidak bisa hanya diperlakukan sebagai harmonisasi biasa karena menyangkut objek dan subjek hukum dalam hukum acara. Pendalaman harus dilakukan secara komprehensif,” pungkas Bob Hasan.
You may like
Menhan Sjafrie Hadiri Pelantikan Pejabat Kabinet Merah Putih dan Penganugerahan Tanda Kehormatan
Hari Kesaktian Pancasila 2026, Menhan Sjafrie Hadiri Upacara dan Peresmian Renovasi Museum
Sugiat Santoso Ungkap Temuan 10 Bangunan di Lapas Cibinong, Minta Segera Ditertibkan
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Wajah Baru Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya
Kenang Jasa Pahlawan Revolusi, Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Presiden Prabowo Siapkan Bantuan Pangan dan Subsidi Upah Kuartal IV untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Harap Polri Makin Dekat dengan Rakyat, PKB Dukung Pergantian Kapolri
Karopeg Setjen Kemhan Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat TNI dan PNS Kemhan, Momentum Perkuat Tanggung Jawab dan Profesionalisme
Dedi Mulyadi Tak Bisa Maju Capres 2029 dari Gerindra, Tiket Sudah Diberikan kepada Prabowo?
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar
Dunia Butuh Generasi Muda Bahagia, Tangguh dan Sehat Jiwa
Opini Newsmax, Prabowo dan Peluang Kemakmuran untuk Indonesia
Sastra bisa Jadi Ruang Merawat Akal Sehat dan Kewarasan
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Prabowo Subianto Pernah Tolak Kapal Perang Iran di MNEK 2025 karena Tekanan Amerika Serikat?

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...
Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...
Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...
Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...
Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...
Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...
Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...
Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...
Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...

