Nasional
Daerah Lambat Bentuk Posko, Satgas Covid-19 Merespons Begini
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 meminta Camat memerintahkan kelurahan atau desa membentuk pos komando (posko). Satgas Covid-19 menilai peranan posko sangat penting dalam pertolongan pertama bagi masyarakat yang positif Covid-19.
Dengan terbentuknya posko, penanganan yang baik di tahap awal dan sedini mungkin bisa menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah terjadinya kasus kematian.
Wiku Adisasmito menyayangkan ada sepuluh provinsi yang rendah dalam pembentukan posko. Padahal, keberadaan posko diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 dan 26 Tahun 2021.
Dan dalam pembentukan posko, ada peran penting dari camat setempat untuk menginstruksikan desa/kelurahan untuk membentuk posko.
“Untuk itu perlu penguatan ekstra pada pelaksanaan PPKM Mikro di wilayahnya. Yang terpenting adalah penanganan Covid-19 sedini mungkin serta pengawasan dan penindakan protokol kesehatan. Dan kunci keberhasilan kedua hal ini, adalah pelaksanaan kinerja posko sesuai tugas dan fungsinya,” kata Wiku di Graha BNPB, Kamis (29/7).
Satgas mencatat ada tujuh dari sepuluh provinsi yang rendah dalam pembentukan posko. Sebagian besar kabupaten/kotanya tidak melaksanakan PPKM Level 4.
Data menyebutkan, per 25 Juli 2021 baru sebesar 27 persen desa/kelurahan di Indonesia yang membentuk yang membentuk posko. Dan masih terdapat 58.687 atau 72,93 persen desa/kelurahan yang belum membentuk posko.
Dan ini artinya sebagian besar wilayah ternyata belum melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan baik. Dan yang perlu menjadi perhatian bagi sepuluh provinsi yang paling banyak desa/kelurahannya belum membentuk posko.rn(Fajar)rn


