Connect with us

Nasional

Diduga Selewengkan Rp1 Miliar, Pengacara UBN: Tidak Lepas dari Agenda Ijtima Ulama III

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Baresekrim, tidak asal menetapkan pendakwah Ustaz Bachtiar Nasir tersangka. Setidaknya ada dua alat bukti yang dikantongi dan diperkuat hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi lainnya. Sehingga kuat diduga Bachtiar Nasir melakukan penyimpangan dana hingga Rp1 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, sejumlah Rp1 miliar diserahkan kepada saudari Marlinda. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kegiatan lain,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5).

Dari hasil audit rekening, Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), didapati aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukan.

Penyimpangan itu, tambah Dedi, juga dikuatkan keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah Cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I, yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.

“Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah,” tuturnya.

Advertisement

Bachtiar Nasir memang kerap dipanggil sebagai saksi atas dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan YKUS pada tahun 2017 lalu.

Dalam kasus ini, polisi menduga kekayaan yayasan dialihkan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Juga diduga digunakan untuk bantuan ke Suriah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ustaz Bachtiar Nasir, Azis Yanuar menyayangkan sikap kepolisian menggunakan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap kliennya. Pasalnya, kasus pencucian uang yang menjerat UBN itu bukanlah uang hasil dari negara. Melainkan uang yang bersumber dari umat. Terlebih hal itu bukan merupakan tindak kejahatan.

“Itu sebenarnya masuk materi hukumnya. Jadi kami nanti memiliki hak mengemukakan alasan seperti itu karena pasal TPPU iti tidak memenuhi unsur predikat premnya. Apalagi TPPU kan itu hasil tindak kejahatan,” kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Atas hal itulah, Azis menuding kasus UBN ini sarat dengan muatan politik. Bahkan, Azis curiga, penetapan tersangka atas UBN itu tidak terlepas dari agenda Ijtima Ulama III yang berencana akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Jokowi- Ma’ruf.

Advertisement

“Dari masukan-masukan pihak lainnya, karena beliau juga terlibat Ijtima Ulama III. Jadi arahnya ke situ (Ijtima Ulama III),” katanya.

Untuk diketahui, perkara ini bergulir pada tahun 2017 lalu, saat panas-panasnya Pilkada DKI Jakarta 2017, bukan saat Pemilu 2019. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF-MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) itu merupakan donasi untuk Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar untuk perjalanan ke Turki. Padahal YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Baca: Anies Sangat OK Jadi Mendikbud, Namun Jangan Diganggu

Dalam surat yang beredar itu, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 Ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (jpnn)

Advertisement

rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik7 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik7 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik7 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik8 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik8 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik8 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik8 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik8 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik8 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik8 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...