Nasional
DPD Usul Dua Anggota BPK Berasal dari Internal
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komite IV DPD RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengadakan rapat kerja terbuka membahas revisi UU 15/2006 tentang BPK.
Salah satu usulan dari BPK dalam rapat tersebut agar ada pasal yang mengatur dua dari sembilan anggota BPK berasal dari internal BPK dalam revisi UU 15/2006 tentang BPK.
Dalam rapat tersebut, hadir Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang, Wakil Ketua Siska Marleni dan Ayi Hambali. Sedangkan dari pihak BPK dihadiri Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara dan jajarannya, di Ruang Rapat Komite, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta (15/10).
Ajiep menjelaskan Komite IV DPD RI telah memiliki gagasan untuk memasukkan internal BPK ke dalam usulan calon anggota BPK sejak beberapa waktu lalu.
Pegawai BPK selama ini, menurutnya, juga telah secara profesional melakukan kegiatan pemeriksaan keuangan negara, sehingga dinilai patut untuk diperhitungkan sebagai calon anggota BPK.
“Justru waktu kunjungan Komite IV ke BPK perwakilan Sulsel, di situ muncullah gagasan untuk usulan kepada DPR dalam pembahasan perubahan UU BPK agar ada anggota BPK dari internal BPK,” katanya.
“Dengan pendekatan yang profesional dalam melakukan pemeriksaan, kegiatan auditing, mereka yang berasal dari internal l kesesjenan, eselon I misalnya diberdayagunakan,” lanjut Ajiep.
Terkait dengan usulan pemerintah tentang pemilihan anggota BPK melalui panitia seleksi (pansel), senator asal Sulawesi Selatan ini menilai kurang tepat apabila anggota BPK yang merupakan pejabat negara diseleksi oleh pansel, yang pembentukannya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres).
“Anggota BPK adalah pejabat publik, pejabat negara sehingga kurang pas, sedangkan pembentukan pansel adalah dengan keputusan presiden di pemerintah. Kalau memang pemerintah berkepentingan mendorong peningkatan kapasitas calon-calon, bisa dilakukan dalam fit and propers tes, tapi kan kita hanya menerima dari DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ajiep berharap adanya mekanisme proses seleksi yang paling tepat untuk akhirnya dapat menentukan anggota BPK yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan kompetensi dalam bidang pemeriksaan keuangan negara.
Menanggapi hal itu, Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan bahwa BPK mengusulkan internal BPK dapat menjadi calon anggota BPK dengan tujuan untuk kesinambungan dan penghargaan bagi pegawai BPK yang telah bekerja dengan baik.
“Ada dua oranglah paling ga dari BPK. Usulan penambahan dari dalam, pertama untuk kesinambungan dan yang kedua prestasi untuk teman-teman dari dalam. Kita mencontohkan Bank Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) itu ada usulan hakim karir dan non karir,” tukasnya. [ian/rmol]
rn
source


