Hukum
Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto Dilaporkan ke Polisi
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto yang merupakan Anggota Fraksi Partai NasDem dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial AAFS yang merupakan mantan Anggota DPR RI Partai NasDem periode 2014-2019.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber yang enggan disebutkan namanya (Red), dugaan pelecehan seksual yang dilakukan politisi Partai NasDem terhadap AAFS yaitu pelecehan seksual verbal yang dilakukan secara lisan sehingga korban merasa dipermalukan dan terintimidasi.
Atas perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan tersebut, korban telah melaporkan Sugeng Suparwoto kepada polisi pada 10 April 2023 dengan tuduhan pelecehan secara verbal.
Ketika ditanya jenis pelecehan verbal seperti apa yang dilakukan Sugeng Suparwoto terhadap AAFS, sumber tidak memberikan informasi secara detail.
Atas perbuatanya, Sugeng Suparwoto bisa dikenakan Pasal 281 KUHP. Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya emapt ribu lima ratus rupiah.
Untuk mendalami dugaan kasus tersebut, Badan Reserse Kriminal Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri melakukan pemanggilan terhadap pelapor dalam hal ini AAFS untuk dimintai klarifikasi pada Rabu, 14 Juni 2023.
Seperti diketahui, pelecehan seksual secara verbal atau verbal harassment dilakukan dengan dengan ucapan yang disengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan. Namun, peleceha seksual secara verbal di Indonsia sering dianggap wajar, padahal pelecehan seksual verbal termasuk dalam kategori kekerasan seksual.