Nasional
Eks Pegawai: Satu Persatu Nilai KPK Dirusak, Dewas Tolong!
Kabarpolitik.com, JAKARTA — Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono sangat menyayangkan regulasi baru KPK yang dinilainya dapat merusak nilai yang selama ini telah tertanam kuat di diri lembaga anti rasuah itu.
Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas, di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
Lewat keterangannya di akun Twitter pribadinya, Giri mengkritik keras aturan baru tersebut. Ia pun memberi ulasan bernada satir.
“Satu persatu Nilai KPK dirusak. Sekarang kl ngundang KPK standar BIAYA terserah pengundang. Jadi, bisa juga menggunakan hotel & transportasi mewah, uang harian, uang saku, fasilitas lain yang disediakan panitia,” papar Giri dikutip pada Kamis (12/8/2021).
“Kalau dulu gratis, dilarang dibayari, no honor, apalagi terima gratifikasi. Cuan!” sambungnya menyindir.
Menurut dia, menjadi pegawai ASN bukan menjadi alasan menurunkan nilai antikorupsi dan budaya antigratifikasi.
Ia kemudian membandingkan aturan perjalanan dinas KPK dulu dan era Firli Bahuri.
“Dulu at cost (sesuai bukti), sekarang lumpsum (ada sisa anggaran boleh diambil). Dulu pakai anggaran KPK dulu, sekarang pakai anggaran pengundang dulu,” bebernya.
Ia melanjutkan, dulu regulasi perjalanan dinas secara tegas mengatur standar biaya peraturan pimpinan KPK tidak adarn(Fajar)rn


