Nasional
Kampanye di Pesantren, Karding: Kita Ikut Aturan Walau Dirugikan
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Aturan larangan kampamye di area pondok pesantren tengah menjadi perdebatan. Karena masing-masing kubu diketahui masih kerap kali berkunjung ke wilayah para santri itu.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding bahkan merasa dirugikan atas adanya aturan ini. Alasannya, ada perbedaan antara pesantrem dan lembaga pendidikan umum.
Perbedaan itu terlihat dari peserta didiknya. Menurutnya di pesantren ada santri yang menetap bertahun-tahun di situ. Secara otomatis pengetahuan politik bisa dianggap kurang karena tak banyak informasi dari luar yang bisa diserap.
“Undang-Undang (Pemilu) hanya bilang lembaga pendidikan (yang dilarang). Tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan. Ini yang konslet,” ujar Karding di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Meski begitu Karding memastikan kubu Jokowi-Ma’ruf akan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Dia pun menegaskan bahwa kedatangan Ma’ruf ke pesantren bukan beragendakan kampanye. Hanya sebatas silaturahmi.
Guna memmbuktikan omongannya, mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan Ma’ruf di pesantren.
“Kiai Ma’ruf tak berkampanye disana dan silakan Bawaslu melakukan pengawasan. Kita terbuka kok. Kita tetap ikut aturan, walaupun kami merasa dirugikan,” imbuhnya.
Lebih jauh Karding menyebut pihaknya akan menemui KPU dan Bawaslu untuk membahas aturan ini. Yaitu terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h terkait jenis-jenis area yang dilarang digunakan berkampanye.
“Iya (nanti akan kita bicarakan dengan Bawaslu soal aturan ini),” tandasnya. (gwn/JPC)
rn
source


