Nasional
Komisi IX: Sejak Awal DPR Menolak 3 Aturan BPJS
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah membatalkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Peraturan itu terkait pembatasan jaminan operasi mata pasien katarak, bayi baru lahir dalam kondisi sehat, dan rehabilitasi medis.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan, pihaknya memang tidak menyetujui kehadiran peraturan yang baru disahkan pada 25 Juli 2018 lalu itu.
“Sejak awal, komisi IX DPR menolak Perdirjampelkes tersebut. Selain atas dasar kajian internal, ada banyak masukan dari masyarakat dan stakeholder yang meminta agar aturan itu dicabut,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/10).
Bahkan, dia menjelaskan, di dalam kesimpulan rapat bersama BPJS Kesehatan lalu, sempat disebutkan secara eksplisit agar aturan itu dicabut. Namun, pencabutan tersebut murni karena gugatan yang diajukan ke MA.
“Dalam perjalanannya, perdir itu memang tidak dicabut. Pada akhirnya, ada yang menggugatnya ke MA. Hasilnya, MA memutuskan agar perdir itu dicabut,” terang Saleh.
Sebelumnya, peraturan tersebut menuai polemik. Putusan MA membatalkan tiga peraturan BPJS Kesehatan itu merupakan hasil gugatan yang diajukan Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianif. Dia mengatakan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, BPJS Kesehatan sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menerapkan tiga peraturan itu.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek belum bisa berkomentar banyak terkait keluarnya putusan MA itu. “Memang saya dengar (ada putusan MA, Red), tetapi belum dapat informasi resmi,” ujarnya, Selasa (23/10).
Pada prinsipnya, kata dia, ada beberapa cara menangani BPJS Kesehatan supaya tidak defisit. Salah satunya, mengupayakan program pencegahan atau preventif.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan juga belum bersedia banyak komentar. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan, pihaknya perlu mempelajari dahulu putusan MA tersebut.
Bukan hanya dokter yang menolak adanya tiga perdirjampelkes tersebut. Banyak kalangan, mulai DPR, Kemenkes, hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang juga meminta tiga peraturan itu dibatalkan atau tidak dijalankan dahulu. (yes/JPC)
rn
source


