Connect with us

Nasional

KPK Nilai Ombudsman Tidak Menghormati Kewenangan KPK dalam Pelaksanaan TWK Pegawai KPK

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan maladimistrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi.

Bahkan dia menilai, Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK. Terlebih cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

“Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan LHAP maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia pun lagi-lagi mengklaim, tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.

Ghufron berpendapat, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai tidak memenuhi syarat TWK. Mengingat 75 pegawai KPK, kini dinonaktifkan dari jabatan maupun tugas-tugasnya.

Selain itu, Pimpinan KPK juga membantah tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindaklanjut dari arahan Jokowi.

Oleh karena itu, KPK menolak mengikuti rekomendasi Ombudsman RI. Dia memandang, rekomendasi Ombudsman terkait TWK dinilai tidak logis, melanggar hukum dan tidak bisa diterima.

(Fajar)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *