Nasional
KPU Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan Tahun 2024
Kabarpolitik.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi bergulirnya kabar di salah satu media online yang menyebutkan bahwa Pemilu akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan informasi tersebut adalah berita lama. Kondisi saat itu pada Juni 2020, tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
“Ini berita lama. Konteksnya saat rame-rame revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Akhirnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada enggak jadi revisi,” ujar Dewa kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).
Dewa mengatakan dua hari pasca berita tayang yakni pada 25 Juni 2020, Anggota KPU Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut telah menyampaikan klarifikasinya.
“Ilham Saputra telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024,” katanya.
Menurut Dewa, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024,” katanya.rn(Fajar)rn


