Nasional
Lolos dari Hukuman Mati, Wanita Ini Malah Menangis Divonis 15 Tahun
Kabarpolitik.com, SURABAYA – Meski lolos dari hukuman mati, tangis terdakwa Surimah (32), tetap pecah. Vonis 15 tahun penjara yang diterimanya masih dianggap cukup berat.
Hukuman TKI asal Sampang Madura ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Vonis ini diterima setelah Sumirah terbukti bersalah memiliki sabu-sabu (SS) seberat 900 gram yang disembunyikan di dalam rice cooker. Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia
Sidang vonis Surimah digelar di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/10). Dalam sidang yang dipimpin hakim Sifaurrosidin, melalui amar putusannya, hakim menyatakan Surimah terbukti bersalah atas kepemilikan SS seberat 900 gram. Dia dianggap melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas keterangan saksi dan fakta persidangan. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar Sifaurrasidin.
Selain hukuman penjara, Surimah juga diekenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar maka akan diganti dengan satu tahun kurungan (subsider). Jumlah SS yang cukup banyak dan dipasok dari luar negeri menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memberatkan hukumannya.
“Sedangkan hal yang meringkan terdakwa menyesali perbuatannya,” ujarnya sambil menutup persidangan.
Hukuman yang diterima Surimah tiga tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Ahmad Junaidi. Sebelumnya dia dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum Surimah, M. Syamsul Arifin mengaku bersyukur dengan putusan majelis hakim terhadap kliennya. Dia menganggap vonis itu lebih ringan karena dengan pasal tersebut, kliennya bisa terancam dari hukum seumur hidup.
“Terdakwa syok wajar dan banyak dialami terdakwa yang divonis lebih dari 10 tahun. Sudah saya sampaikan vonis itu sebenarnya sudah ringan. Tapi kami akan saling komunikasi untuk banding atau tidak,” terangnya
Sikap berbeda ditunjukkan JPU Junaidi yang memilih pikir-pikir atas putusan hakim.
Untuk diketahui, Surimah diamankan pada pertengahan Maret lalu di Bandara Internasional Juanda. Saat itu, ia usai turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XT327 dari Kuala Lumpur. Lalu saat melintasi pemeriksaan X Ray. Petugas mendapati Sumirah membawa bungkusan plastik yang mencurigakan.
Setelah dicek, bungkusan yang ternyata berisi sekitar 920,6 gram SS tersebut disimpan di dalam rice cooker yang dimasukkan di dalam kardus. Selanjutnya Surimah dibawa ke Bea dan Cukai Juanda sambil menghubungi petugas dari BNNP Jatim. Dari keterangan terdakwa, barang itu adalah titipan dari temannya, Titi Sumiati yang tinggal di Kuala Lumpur Malaysia. (*/rtn)
(sb/yua/jek/JPR)
rn
source


