Connect with us

Politik

NasDem Setujui Draf Revisi UU BUMN Jadi Usul Inisiatif DPR

JAKARTA (13 September): Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat sejumlah kekurangan. Di antaranya terkait privatisasi, status pejabat dan karyawan BUMN, pengawasan BUMN, larangan praktik monopoli, serta persaingan usaha tidak sehat. Melihat fakta tersebut, undang-undang itu harus diubah atau direvisi.

“Selama ini BUMN memang harus memberikan sumbangan kepada pertumbuhan ekonomi negara. Namun demikian, kewajiban BUMN itu harus disesuaikan dengan kondisi, sehingga tidak meruntuhkan kondisi keuangan BUMN,” ungkap Lisda Hendrajoni saat membacakan Pandangan Mini Fraksi Partai NasDem pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) teentang Perubahan Kedua UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).

Lisda juga menyampaikan agar kinerja BUMN harus dan tetap diperbaiki. Transparansi dan efisiensi menjadi titik utama dalam perbaikan BUMN.

“Perusahaan milik negara perlu terus didorong untuk lebih efisien dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan negara,” ujar Lisda.

Ditambahkan Lisda, BUMN sebaiknya tidak merambah ke banyak sektor usaha, hal itu merupakan kebiasaan buruk karena tidak semua bidang usaha sesuai dengan kegiatan utama BUMN.

“BUMN seharusnya fokus dalam bidang usaha yang menjadi kegiatan utamanya. Perilaku yang tidak fokus dan merambah banyak bidang usaha, tanpa strategi yang matang bisa menjadi penyebab kebangkrutan BUMN,” tukas Lisda.

Ke depan, tambah Lisda, perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan kebijakan reformasi BUMN yang menyelaraskan secara optimal kebijakan internal perusahaan dan kebijakan industrial.

“Perlu dipikirkan untuk memisahkan fungsi komersial dan pelayanan masyarakat pada BUMN, serta mengoptimalkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara utuh dalam rangka revitalisasi BUMN,” terangnya.

Setelah mempelajari dan melakukan pengkajian terhadap berbagai persoalan di atas, Fraksi Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui setelah mempelajari dan melakukan pengkajian terhadap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Partai NasDem menerima dan menyetujui, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU Usulan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang,” kata Lisda.

(*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *