Connect with us

Nasional

Penuhi Dulu Hak Dasar Masyarakat, Baru Sanksi Pelanggar Prokes Bisa Diterapkan

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Dalam revisi itu salah satunya memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker.

Anggota DPR RI Anwar Hafid menegaskan, jika pendekatan sanksi kepada pelanggar prokes sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah disalurkan secara tepat sasaran.

“Sanksi tidak bisa berlaku general ke seluruh masyarakat apalagi bagi mereka yang dalam keadaan tidak mampu dan dalam situasi pembatasan sosial. Sederhananya bagikan masker dan makanan biar rakyat tenang,” tegas Anwar Hafid, Sabtu (24/7/2021).

Lalu pertanyaannya, sambung Anwar, apakah sanksi itu sudah diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah bagi masyarakat untuk menanggung kebutuhan ekonomi rakyat.

Ia menambahkan, jika hal yang esensial soal penanganan Covid-19 ini, yakni pencegahan penularan atau transmisi sesama manusia, maka bukan soal menghilangkan apalagi merubah menjadi penghukuman masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

“Soal kewajiban masker harus ditegakkan namun dengan tindakan persuasif dan kesadaran. Bukan dengan terus menakuti rakyat yang sebenarnya sudah dalam posisi sulit,” tandasnya.

Ia menegaskan, pada dasarnya prespektif dari pemerintah harus diubah sehingga tujuan dan maksud mampu terjelaskan dengan baik.

“Juga yang tidak bisa dilepaskan ada sebahagian kalangan utamanya di perkotaan yang betul- betul hidup sulit. Jangankan beli masker bertahan hidup saja mereka masih kesulitan,” tuturnya.

(Fajar)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *