Connect with us

Jabodetabek

Pilkada Tangsel, Tim Muhamad-Sara Ngeles Soal Dugaan Pelibatan ASN Saat Berkampanye

Tim kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel, Muhamad-Sara mengklaim tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan kampanye di kawasan Jombang pada 27 September 2020.

Juru Bicara Kampanye Partai Koalisi Muhamad-Sara, Andreas Ari mengatakan, pasangan calon Muhamad-Sara atau tim pendukung tidak memiliki agenda berkampanye ataupun kunjungan resmi pada waktu tersebut, sehingga tidak mungkin ada ASN yang terlibat dalam setiap agenda kampanye Muhamad-Sara.

“Pada hari itu kita tidak ada kampanye yak. Kita juga enggak ada ASN yang masuk ke dalam tim kampanyenya kami. Apalagi yang dilaporkan ke Bawaslu itu,” ujarnya melansir Kompas, Senin (5/10/2020).

Menurut Andreas, pada 27 September 2020 itu pihaknya memang mendapatkan informasi ada simpatisan pendukung yang mengadakan kegiatan pembagian kaos.

Namun, kegiatan tersebut bukanlah agenda resmi dari tim kampanye Muhamad-Sara sehingga pihaknya tidak bisa memastikan apakah dalam kegiatan tersebut ada ASN.

“Enggak ada secara khusus agenda kampanye. Informasi di lapangan jadi memang ada orang lewat dibagikan kaos. Namanya orang bagi kaos kan enggak nanya siapa orang yang terima itu,” ungkapnya.

“Mungkin yang dibilang ASN itu mungkin dia terima, dipakai kaosnya, kemudian difoto dan sebagiannya. Tapi yang jelas kami enggak punya tim kampanye dari ASN,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN Kelurahan Ciputat dilaporkan ke Bawaslu Tangsel karena diduga terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon Muhamad-Sara.

Laporan terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Tangsel itu diajukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sadar Pilkada atau GPSP.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran (netralitas) salah satu ASN. Jadi dia ikut kampanye di kawasan Ciputat, Jombang 27 September paslon 01,” ujar Aji selaku perwakilan dari GPSP saat dikonfirmasi Senin (5/10/2020).

Dihubungi secara terpisah, Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli membenarkan ada laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

“Iya benar, laporannya tentang netralitas ASN. Bahwa menurut si pelapor ada dugaan ASN ikut deklarasi salah satu pasangan calon,” ujar Jazuli.

Saat ini, lanjut dia, Bawaslu Tangsel sedang memproses laporan tersebut dengan melakukan pengkajian awal selama dua hari.

Menurut Jazuli, pengkajian dilakukan guna memastikan apakah laporan yang diajukan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk berlanjut ke tahap klarifikasi. (kp)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *