Connect with us

Nasional

Polisi Bongkar Penjaja Seks Sejenis via Medsos, Tarifnya Sampai Jutaan

Published

on

Kabarpolitik.com, BARELANG – Tim Cyber Patrol, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pemilik akun media sosial (medsos) Twitter yang diduga melakukan tindak kejahatan pornografi. Pemilik akun berinisial DV yang ternyata juga sebagai pelaku penyedia jasa layanan sex menyimpang ini, diamankan di sebuah hotel di Batam.

Dalam ekspos yang dilakukan di Mapolresta Barelang, Senin (22/10) sore, Kapolresta Barelang, Kombes Hengki menjelaskan, pemilik salah satu akun di Twitter ini diamankan pada Selasa (9/10) lalu. Ketika itu, sekitar pukul 02.45 WIB, pelaku yang sudah dalam pengawasan tim Cyber Patrol diketahui beraksi di sebuah hotel di Batam.

Tim kemudian langsung mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti. Dalam prosesnya, anggota tim memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi pelanggan. “Tim kita melakukan langkah untuk bisa membuat pelaku mau dan langsung kita amankan,” kata Hengki menjelaskan.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, baby oil; alat kontrasepsi; celana dalam model g-string; minyak pelumas (seperti baby oil) dan beberapa barang yang diduga untuk keperluannya melayani pelanggan.

Dari pengakuannya, DV telah melakoni aksi jual dirinya tersebut dalam setahun terakhir. Dalam interval waktu tersebut, ia tidak hanya melayani kaum penyuka sesama jenis (Gay) lokal saja. Tetapi juga melayani pelanggan yang berasal dari Singapura.

Advertisement

“Tuntutan ekonomi menjadi alasan DV melakukan hal tersebut, ia mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga memutuskan untuk berbuat tindakan menyimpang dan melanggar hukum ini,” papar Kombes Hengki.

DV menuturkan, selalu ada saja pelanggan yang meminta jasanya. Untuk sekali kencan, DV mematok tarif antara Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta. “Tarifnya sesuai kesepakatan,” kata Hengki lagi.

Atas perbuatannya, DV yang tinggal di kawasan Kecamatan Sagulung ini, terancam pidana penjara selama 6 tahun. DV dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornoggrafi atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bbi/JPC)

rn
source

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik6 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik6 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik6 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik6 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik6 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik6 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik6 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik6 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik6 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik6 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...