Nasional
Puluhan Truk Sampah Milik Pemprov DKI Dihentikan Pemkot Bekasi, Ini Alasannya
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Sedikitnya 20 truk angkutan sampah milik Pemprov DKI dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, di depan pintu tol Bekasi Barat, Rabu (16/10). Alhasil, seluruh truk itu langsung dikandangin di sekitar GOR Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak Pemerintah Kota Bekasi karena belum ada kejelasan perjanjian yang sudah disepakati kedua pemerintah. Perjanjian yang dimaksud adalah soal pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. “Belum ada kejelasan soal perjanjian yang sudah disepakati,” katanya, Rabu (16/10).
Pantauan Indopos di lapangan, seluruh truk sampah milik DKI yang keluar dari tol Bekasi Barat langsung dihentikan aparat Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang sudah menunggu. Petugas itu langsung melakukan pemeriksaan kepada angkutan tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, truk sampah yang seharusnya melaju ke TPST Bantargebang terpaksa digiring ke area stadion Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Seluruh truk itu akhirnya dikandangkan tak boleh melintas.
Rahmat menambahkan, dalam perjanjian kerjasama itu menyangkut pemanfaatan lahan di TPST Bantargebang. Namun, dalam perjalanannya ada beberapa perjanjian yang tidak dijalankan DKI. Salah satunya tidak adanya pengucuran dana kemitraan. “Dana kemitraan yang sudah disepakati tidak berjalan seperti yang diharapkan,” katanya.
Padahal, dana kemitraan itu kata Rahmat bertujuan untuk pembangunan infrastruktur jalan lintasan truk sampah. Di antaranya jembatan Jatiwaringin, fly over Rawapanjang dan Cipendawa, dan lainnya. Setiap tahun nilai yang dikucurkan mencapai Rp 200 miliar lebih. “Penindakan dilakukan mulai hari ini,” tandasnya. (dny/ind)
rn
source


