Nasional
Putra Wakil Bupati Maros Dituntut Delapan Bulan Penjara
Kabarpolitik.com, MAROS — Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Putra Wakil Bupati Maros, Andi Arjab Mattotorang terus bergulir di Pengadilan Negeri Maros, Rabu, 17 Oktober dengan agenda tuntutan.
Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino didampingi anggota majelis hakim Rosdiati Samang dan Divo Ardianto, terdakwa dituntut delapan bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Asdar. Dimana terdakwa dituntut delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Terdakwa, kata dia, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri sebagaimana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rin)
rn
source


