Politik
RUU EBT Ditargetkan Rampung Sebelum Akhir Periode DPR 2019-2024
JAKARTA (25 Oktober): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menargetkan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) rampung sebelum berakhirnya periode DPR RI 2019-2024. Beleid tersebut salah satunya mengatur terkait transisi energi fosil ke EBT.
“Dari 574 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dalam UU itu, sudah diselesaikan 360 DIM. Insya Allah akhir tahun ini atau awal tahun depan paling lama, sebelum periode DPR ini berakhir sudah kita selesaikan,” ujar Sugeng dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (24/10).
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, RUU EBT seharusnya bisa diselesaikan sebelum acara G20 pada November 2022 lalu di Bali. Namun, terdapat sejumlah hambatan, salah satunya daftar isi dari RUU tersebut baru diserahkan saat mendekati acara G20.
Sugeng berharap, RUU EBT dapat menciptakan ekosistem energi bersih sehingga lambat laun penggunaan energi fosil bisa berkurang. Pasalnya, Indonesia hingga saat ini masih ketergantungan pada energi fosil seperti energi minyak BBM, gas dan batu bara.
“Komisi VII terus mengupayakan bersama pemerintah bagaimana target net zero emission di 2060 tetap tercapai,” tandas wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap dan Banyumas) itu.
Indonesia memiliki banyak potensi EBT yang bersumber dari energi panas bumi, surya, solar, angin, dan energi air pembangkit tenaga air. Namun, kata Sugeng, Indonesia membutuhkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) jika ingin mencapai target net zero emission pada 2060.
“Maka aturan tentang PLTN itulah yang sedang kita siapkan juga dalam UU energi baru terbarukan,” lanjutnya.
(dis/*)