Connect with us

Nasional

Sabar! Tak Semua PNS Bakal Terima Gaji ke-13, Ini Daftarnya

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Agustus 2020. Namun tidak semua PNS terima gaji ke-13 seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. Keputusan ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.

“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini kami akan mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference di Jakarta, kemarin (21/7).

Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13 PNS hanya diberikan kepada eselon III ke bawah dan pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran Rp 28,5 triliun.

Sri Mulyani memerinci alokasi dana itu tersebar ke dua pos. Yakni, aparatur sipil negara (ASN) pusat Rp 14,6 triliun dan PNS daerah atau yang masuk dalam APBD Rp13,89 triliun.

Advertisement

“Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp 6,73 triliun, sedangkan pensiunan Rp 7,86 triliun,” jelasnya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat. Sama dengan kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR).

Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk penghematan anggaran akibat pandemi Covid-19.

“Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid-19, pemberian bansos, dan pemulihan ekonomi. Sehingga pemerintah melakukan pengelolaan APBN agar betul-betul fokus menangani Covid dan dampaknya ke sosial ekonomi,” ucapnya.

Pemerintah juga akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.

Advertisement

Juga, merevisi PP 38/2019 tentang Perubahan atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural.

Revisi tersebut terkait pembayaran gaji ke-13 yang tidak diperuntukkan semua tingkatan atau hanya PNS golongan tertentu.

Menurut dia, pencairan gaji ke-13 itu diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Pemberian gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan konsumsi PNS.

“Terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan kondisi Covid-19 sehingga bisa meningkatkan belanja ASN, anggota TNI-Polri, dan pensiunan,” katanya.

Jika mengacu pada keputusan pemberian THR pada Mei lalu, terdapat 12 golongan yang tidak mendapatkan THR.

Advertisement

Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Apabila skemanya sama dengan pemberian THR, maka golongan tersebut berpotensi kembali tidak mengantongi gaji ke-13. Para pejabat dan petinggi negara tersebut meliputi:

  1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
  2. Wakil menteri.
  3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
  4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
  5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
  6. Dewan Pengawas LPP.
  7. Staf khusus kementerian.
  8. Hakim Ad hoc.
  9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
  11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
  12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
    (jpg/pojoksatu)

rn(Fajar)rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik7 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik7 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik7 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik8 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik8 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik8 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik8 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik8 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik8 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik8 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...