Nasional
Setnov Kembali Cicil Uang Pengganti Korupsi e-KTP, Segini Jumlahnya
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang senilai Rp 862 juta dari terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah ini merupakan bagian dari cicilan uang pengganti yang diwajibkan pada mantan Ketua DPR RI sebesar USD 7,3 juta oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp 862 juta,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (23/10).
Lebih lanjut, untuk melunasi cicilan uang penggantinya, kata Febri, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berencana menjual salah satu rumahnya. Namun hingga kini belum terealisasi.
“KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah SN seperti yang disampaikan oleh isteri yang bersangkutan sebelumnya,” pungkasnya.
Sejauh ini, Setya Novanto sudah tiga kali mencicil uang pengganti. Pertama sebesar Rp 5 miliar, USD 100 ribu, serta Rp 1,1 miliar.
Sekadar informasi, Novanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi dari proyek e-KTP dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun. (ipp/JPC)
rn
source


