Nasional
Soal Wacana Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian, Masyarakat Harus Tahu Ini
Kabarpolitik.com, JAKARTA — Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban mengurai terkait wacana sertifikat vaksin Covid-19 yang akan digunakan sebagai syarat bepergian ke luar kota atau naik transportasi publik seperti pesawat terbang.
Apakah kita benar-benar membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 ini?
Bagi Zubairi, ini wacana menarik. Ia membayangkan, calon penumpang pesawat harus menunjukkan sertifikat vaksin pada bagian kontrol dan tak ada lagi testing atau karantina pada saat kedatangan.
“Padahal, kita belum tahu, sejauh mana vaksin mencegah penerimanya untuk menularkan virus korona,” kata Zubairi lewat kultwit dikutip dari akun Twitter pribadinya, Kamis (18/3/2021).
Sebab itu, lanjut Zubairi, sebelum muncul kebijakan tersebut, masyarakat harus tahu dulu, kapan seseorang akan terlindungi dari infeksi setelah divaksinasi.
“Apakah jika sekarang divaksin, besoknya kebal? Kan tidak. Seminggu? Belum juga. Sebulan? Itu baru muncul kekebalan yang lumayan,” terang Dokter Spesialis Penyakit Dalam dari Universitas Indonesia (UII) itu.
Oleh karena itu, ia menyarankan, jika kebijakan tersebut ingin digulirkan, harus diperhitungkan dengan rigid. Amannya, dua bulan setelah divaksin yang pertama atau minimal dua minggu setelah vaksin yang kedua, baru si penerima vaksin cukup terlindungi dari Covid-19.
Yang jelas, belum ada kepastian apakah penerima vaksin itu tidak menularkan virus ke orang.rn(Fajar)rn


