Nasional
Tahan Bupati Malang, KPK Perdalam Aliran Dana Proyek Buku
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi, di Jakarta, Senin (15/10), Bupati Malang Rendra Kresna dijebloskan ke penjara. Selama 20 hari, KPK menahannya di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, tersangka Ali Murtopo, yang merupakan pemberi suap senilai Rp 3,45 miliar kepada Rendra, juga sudah ditahan. “AM ditahan di rutan Jakarta Timur,” kata Febri, kepada JawaPos.com melalui pesan singkat, Senin (15/10).
Febri menjelaskan, Senin (15/10), secara paralel KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta.
Sementara itu, di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang dilakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi. Salah satunya salah Budi Iswoyo. Budi adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang pernah menjadi Kepala Dinas (Kadisdik).
Kemudian, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap asisten pribadi Bupati Malang Budiono.
Febri menambahkan, sebagai pemeriksaan awal tentu penyidik menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka. Kemudian, mengkonfirmasi beberapa hal terkait kewenangan tersangka, serta pengetahuan tentang proyek-proyek di Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan merupakan objek dalam perkara ini. “Penyidik mendalami juga kepemilikan harta kekayaan tersangka,” imbuh dia.
Febri melanjutkan, untuk kasus di Malang, KPK juga mendalami pembicaraan dan aliran dana dalam proyek buku.
Sebagai informasi, Rendra diduga menerima suap dan gratifikasi dari Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla. Jumlah total mencapai Rp 7 miliar.
Kasus ini terkait dengan DAK pendidikan tahun 2011. Uang suap dan gratifikasi itu, diduga juga digunakan Rendra untuk dana kampanye Bupati Malang. (tik/JPC)
rn
source


