Connect with us

Nasional

Tanggapi Kebijakan Investasi Miras, Pemuda Muhammadiyah: Itu Nenek Moyangnya Kejahatan

Published

on

Kabarpolitik.com — Pemerintah telah menetapkan bahwa industri minuman keras (miras) masuk dalam kategori usaha terbuka.

Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sulsel, Elly Oschar, mengaku sangat menyayangkan sikap pemerintah.

“Ini pemerintah baiknya jangan hanya memikirkan bisnis lalu mengorbankan sumberdaya manusianya. Apa baiknya itu minuman keras untuk kehidupan masyarakat,” kritiknya, Sabtu (27/2/2021).

Di mana-mana, lanjut Elly, minuman keras itu adalah nenek moyangnya kejahatan yang dilakukan oleh manusia. Dan, ini sangat mengancam generasi muda bangsa ini.

“Tampaknya Pemerintah kita sudah mulai kehilangan arah dalam membangun bangsa ini,” tandas Elly.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas menyatakan, Muhammadiyah sangat kecewa dengan kebijakan yang diteken Presiden Jokowi tersebut.

Pasalnya, dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadiladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Hal itu kata Anwar Abbas, miras di Indonesia bisa dengan cepat dan leluasa beredar di masyarakat tanpa ada sesuatu yang dihalangi.

Pemerintah dianggap hanya mementingkan investasi, tidak lagimelihat aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas.

“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasidemi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha.

(Fajar)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *