Connect with us

Nasional

Vonis Rendah Penyerang Novel Baswedan, Amnesty: Seperti Sandiwara

Published

on

Kabarpolitik.com,JAKARTA — Amnesty International Indonesia menyampaikan, meski vonis terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan lebih berat, namun tetap gagal meyakinkan masyarakat. Bahkan, proses penyidikan hingga persidangan dinilai rekayasa.

Diketahui, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, masing-masing dihukum dua tahun penjara dan satu tahun enam bulan penjara. Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan satu tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).

“Dari awal, kami melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan. Semua seperti sengaja direkayasa. Seperti sandiwara, dengan mutu yang rendah,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (17/7).

Usman menuturkan, kejanggalan terlihat dari proses hukum di kepolisian yang lamban, tertutup, dan terkesan main-main. Menurutnya, Komnas HAM telah menemukan terjadinya abuse of process yang mengarah pada upaya menutupi kasus ini.

Ironinya, lanjut Usman, proses penyidikan baru gabungan yang diklaim merujuk saran Komnas HAM juga sama buruknya. Unsur-unsur non-polisi kehilangan objektivitas karena kedekatan mereka dengan pimpinan polisi.

“Ketimbang mendengar suara korban, Novel, yang sudah mengatakan ada indikasi serangan itu didalangi perwira tinggi polisi, mereka sinis pada korban dan menghasilkan mutu laporan di bawah standar pencarian fakta,” pungkasnya.

Majelis hakim telah memvonis pelaku penyerangan Novel pada Kamis (16/7) kemarin. Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami luka berat. Sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)

(Fajar)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *