Nasional
43 Tahun BPPT Berinovasi Tiada Henti Menuju Indonesia Emas 2045
Kabarpolitik.com, JAKARTA–Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-43 yang jatuh pada tanggal 21 Agustus 2021, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berkomitmen terus menghasilkan inovasi teknologi untuk Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2019 mengenai Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK).
Undang-undang ini pun secara tegas memposisikan adanya Kelembagaan IPTEK dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memiliki peran fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan UU tersebut merupakan sebuah dukungan kepada seluruh Kelembagaan IPTEK di Indonesia, termasuk kami (BPPT, -red), karena untuk pertama kalinya dalam sejarah bangsa ini berdiri, IPTEK di tempatkan sebagai landasan ilmiah pembangunan.
Dirinya berujar sejak diberlakukan pada tahun 2019 lalu, BPPT telah fasih melaksanakan amanat UU SISNAS IPTEK dengan melaksanakan ketujuh perannya, yaitu tiga peran pengkajian teknologi yang meliputi perekayasaan/engineering, kliring teknologi, dan audit teknologi, serta empat peran penerapan teknologi yaitu intermediasi teknologi, difusi/diseminasi teknologi, alih teknologi, dan komersialisasi/hilirisasi teknologi.rn(Fajar)rn


