Nasional
Menko Mahfud Umumkam KKB Papua sebagai Teroris, Andi Arief: Masuk Kategori Kelompok Sumbu Pendek
Kabarpolitik.com, JAKARTA– Pemerintah resmi memberi cap teroris kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Hal itu diumumkan langsung Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers daring, Kamis (29/4/2021).
Merespons hal itu, Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief mengaku kecewa.
“Saya kecewa dengan Prof @mohmahfudmd soal label teroris di Papua,” kata Andi Arief dikutip Kabarpolitik.com di akun Twitternya.
Anak buah AHY itu mengatakan tak mengira Mahfud MD akan mengumumkan sendiri keputusan tersebut.
“Saya tidak mengira memilih jalan ini, ternyata dugaan banyak orang selama ini benar, masuk kategori kelompok sumbu pendek,” sebutnya.
Seperti diketahui, label teroris diberikan setelah adanya beberapa aksi teror yang dilakukan oleh KKB sepanjang 2021. Yang terakhir Kepala badan intelijen negara (BIN) daerah Papua tewas ditembak KKB.
“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ujar Mahfud MD.
Mahfud MD bilang bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, bahwa yang disebut teroris adalah orang yang yang merencanakan, menggerkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Dia katakan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masaal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.rn(Fajar)rn


