Nasional
Ancam Pidana bagi Pembuang Sampah di Sungai, Kurungan Penjara 3 Bulan atau Denda Rp50 Juta
Kabarpolitik.com, SOLO – Sempat kendur dalam beberapa waktu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta kembali menggiatkan patroli pembuang sampah di sungai. Aparat penegak peraturan daerah (perda) itu siap untuk membawa pelaku ke ranah hukum.
Kepala Satpol PP Surakarta Sutarja mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara tertutup di setiap jembatan di Kota Solo. Utamanya jembatan-jembatan yang kerap menjadi lokasi aksi buang sampah sembarangan oleh warga.
Selain jembatan, petugas juga melaksanakan pengawasan tertutup di bantaran sungai. Sebab, beberapa warga yang berada di bantaran sungai kerap membuang sampah ke aliran sungai.
“Jadi nanti kita awasi dulu, baru saat akan buang sampah kita tangkap dan lanjutkan ke Pengadilan. Nanti bagi pelaku kita giring ke tipiring (tindak pidana ringan). Jangan seperti kemarin lagi hanya di lepas-lepas saja,” katanya, Kamis (1/11).
Sutarja mengaku tidak mudah mengubah perilaku warga untuk tak membuang sampah ke aliran sungai. Sejak petugas perlindungan masyarakat (linmas) ditarik dari pengawasan jembatan dan sungai, aksi buang sampah ke aliran sungai kembali marak.
Pihaknya terpaksa menarik petugas linmas untuk dipindahtugaskan dalam penegakan peraturan daerah (perda) lain. Seperti menjaga kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL), pengawasan tempat indekos serta lain sebagainya. Meski demikian, Satpol PP tetap menerjunkan petugas rutin patroli menggunakan sepeda angin dari kampung ke kampung. Jumlah petugas yang disebar tersebut ada 18 orang. Namun para pelaku nekat membuang sampah ke aliran sungai saat petugas lengah.
“Kalau dulu memang ada petugas yang kita tempatkan untuk jaga di jembatan. Tapi kita tarik, dan nanti kita tempatkan lagi dengan patroli,” katanya.
Yang terpenting, saat ini bukanlah pada penegakan perda. Melainkan bagaimana mengubah perilaku masyarakat untuk tak membuang sampah ke aliran sungai. Satpol PP diakui cukup kesulitan untuk mengubah kebiasaan warga tak lagi buang sampah ke sungai.
Setidaknya, Satpol PP berhasil menangkap tangan puluhan pelaku pembuang sampah di aliran sungai. Selain itu beberapa perusahaan baik skala kecil hingga besar yang membuang limbah sampahnya ke aliran sungai.
“Semua temuan sudah di BAP, namun belum sampai penindakan karena tidak melakukan lagi,” katanya.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa setiap warga dilarang membuang sampah di sungai. Bagi yang melanggar diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Solo Ahyani sebelumnya mengatakan hampir seluruh sungai di kota Solo tercemar sampah rumah tangga. Sampah ini menumpuk di pintu air sehingga menjadi penyebab banjir. Sungai yang tercemar itu Sungai Gajah Putih, Kali Anyar, Kali Pepe, Sungai Brojo, Sungai Jenes dan Sungai Bayangkara.
“Selain menyebabkan banjir dan pendangkalan, sampah rumah tangga itu membuat air sungai tercemar bakteri Escherichia coli (e-coli),” katanya. (rs/irw/fer/JPR)
rn
source


