Connect with us

Nasional

Ketentuan Personal Financing Berdasarkan Fatwa DSN-MUI, Begini Penjelasannya

Published

on

JAKARTA — Anggota Bidang Perbankan Syariah DSN-MUI, Dr. H. Oni Sahroni, M. A., menjelaskan ketentuan kebolehannya Pembiayaan Personal (At-Tamwil Asy-Syakhshi/Personal Financing), berdasarkan fatwa DSN MUI No.143/DSN-MUI/VIII/2021.

Hal ini disampaikannya dalam dalam Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS ke-7 Bidang Koperasi Syariah, di Hotel Balairung, Jakarta, Rabu (28/09/2022).

“Terdapat 11 ketentuan bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam mengeluarkan produk personal financing berdasarkan fatwa DSN MUI nomor 143 tahun 2021,” tutur Oni Sahroni.

Pertama, akad antara nasabah dan LKS hanya boleh menggunakan akad bai’ murabahah atau bai’ musawamah secara tangguh atau secara bertahap/angsur
Kedua, LKS tidak boleh memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli mabi’ yang akan dibelinya dalam rangka mitigasi risiko terjadinya penyalahgunaaan.

Ketiga, nasabah dapat menjual barang yang telah dibelinya kepada pihak lain secara tunai.

Advertisement

Keempat, nasabah boleh memberikan kuasa dengan akad wakalah kepada LKS untuk menjual mabi’ miliknya kepada pihak lain.

Kelima, akad jual beli tersebut melahirkan perpindahan kepemilikan sejak ijab qabulnya yang sah terjadi, baik disertai qabdh haqiqi maupun hukmi.

“Selanjutnya ketentuan keenam yaitu nasabah tidak boleh menjual kembali barang yang telah dibeli dari LKS kepada LKS tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga pembeliannya,” tegas Anggota Bidang Perbankan Syariah DSN-MUI.

Ketujuh, mabi’ yang diperjual-belikan harus berupa barang yang mudah diperjual-belikan.

Kedelapan, transaksi jual beli barang boleh dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui transaksi elektronik yang tidak bertentangan dengan syariah dan perundang-undangan, di antaranya bursa komoditi dan marketplace.

Advertisement

Kesembilan, digunakan nasabah untuk memenuhi kebutuhan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kesepuluh, besarnya pagu maksimum mengacu kepada ketentuan pagu maksimum pada pembiayaan ultra-mikro sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesebelas, Pembiayaan Personal hanya berlaku dalam pembiayaan yang tidak dapat menggunakan akad-akad bagi hasil.

“LKS dapat membuat produk berdasarkan skema tersebut dengan syarat memenuhi 11 dhowabit dalam fatwa DSN di atas”. pungkas Oni Sahroni.

(Isyatami Aulia/Angga)

Advertisement

[MUI]rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik6 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik6 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik6 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik6 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik6 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik6 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik6 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik6 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik6 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik6 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...