Connect with us

Politik

Khilmi Kritik Implementasi Lemah UU Perlindungan Konsumen

Published

on

Anggota Komisi VI DPR RI, Khilmi, menilai bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini masih lemah dalam implementasi di lapangan. Menurutnya, UU ini lebih fokus pada penyelesaian sengketa setelah terjadi kerugian, alih-alih mencegah persoalan sejak awal. Padahal, perlindungan seharusnya sudah aktif sebelum barang beredar ke masyarakat.

“Kita ini baru ribut kalau sudah ada korban. Padahal perlindungan di awal, sebelum barang dijual, justru belum diatur kuat,” ujar Khilmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Perlindungan Konsumen bersama KADIN, IDI, MDP, serta perwakilan Fakultas Hukum UI dan Trisakti di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (16/7/2025).

Ia mencontohkan kasus peredaran krim kecantikan palsu yang baru terungkap setelah banyak korban mengalami kerusakan kulit. Ada juga laporan anak-anak berusia 8 hingga 11 tahun yang harus menjalani cuci darah, diduga akibat konsumsi produk yang tak lolos uji kelayakan.

“Ini akibat barang yang beredar tanpa riset yang benar. Harusnya dari awal sudah jelas aman atau tidaknya,” tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, Khilmi mendorong agar revisi UU Perlindungan Konsumen nantinya memberi perhatian lebih pada kewajiban verifikasi dan sertifikasi produk sebelum beredar di pasar.

“Saya ingin revisi UU ini fokus dulu pada pengaturan sebelum barang dijual. Supaya kalau ada masalah hukum, konsumen bisa punya posisi yang kuat untuk menuntut,” jelasnya.

Ia juga menyinggung masuknya mobil listrik asal Tiongkok ke Indonesia, padahal pabriknya sudah bangkrut di negara asal. Menurutnya, jika kendaraan tersebut rusak dan suku cadang tak tersedia, konsumen Indonesia yang bakal dirugikan.

“Siapa yang tanggung jawab nanti? Jangan sampai konsumen kita yang jadi korban lagi,” tegas Khilmi.

Politisi Fraksi Gerindra ini berharap, masukan dari para narasumber dalam forum tersebut bisa memperkuat substansi revisi UU. Ia menekankan, perlindungan konsumen yang kuat bukan hanya soal hak pembeli, tapi juga penting untuk menjaga kesehatan pasar dan kredibilitas industri nasional ke depan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *