Connect with us

Politik

RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Endipat Wijaya Tegaskan Penguatan Kedaulatan dan Teknologi Dirgantara

Published

on

rnPemanfaatan ruang udara untuk kepentingan nasional kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (25/11/2025) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.rnAnggota Komisi I DPR RI, Endipat Wijaya, menjelaskan bahwa pengelolaan ruang udara harus dilakukan secara sinergis, bukan hanya oleh negara, tetapi juga dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat berperan dalam memberikan masukan terkait kegiatan yang berdampak pada lingkungan, sekaligus menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan penggunaan ruang udara.rn“RUU ini menegaskan bahwa masyarakat turut berperan dalam pengelolaan ruang udara, antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara,” ujar Endipat saat menyampaikan laporan Panitia Khusus pada pembicaraan tingkat I.rnRegulasi ini juga memperkuat arah pemanfaatan ruang udara untuk berbagai kegiatan, seperti ekonomi, budaya, pendidikan, olahraga kedirgantaraan, hingga pengembangan teknologi keudaraan. Pemanfaatannya diharapkan memberi nilai strategis, mulai dari mendukung sektor pariwisata hingga mendorong inovasi teknologi informasi dan komunikasi.rnRUU tersebut turut menekankan pentingnya kerja sama penguasaan teknologi kedirgantaraan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Setiap bentuk kolaborasi dengan negara lain harus tetap mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam layanan udara, penegakan hukum, dan peningkatan pertahanan di kawasan regional.rnSalah satu substansi penting dalam undang-undang ini adalah konsep Flexible Use of Airspace (FUA). Melalui pendekatan ini, penetapan kawasan udara tidak lagi dilakukan secara kaku, tetapi mempertimbangkan kebutuhan operasional penerbangan sipil sehingga tata kelola ruang udara menjadi lebih efisien dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.rnRUU ini juga mengatur mekanisme penindakan terhadap pelanggaran wilayah udara yang semakin kompleks. Negara memerlukan dasar hukum yang lebih kuat untuk merespons dinamika ancaman kedirgantaraan, termasuk pengaturan perizinan riset asing yang mewajibkan kemitraan dengan lembaga nasional dan melibatkan peneliti Indonesia.rn“Riset oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, atau warga negara asing harus memperoleh izin sesuai ketentuan, bermitra dengan institusi dalam negeri, serta melibatkan peneliti Indonesia,” jelas Endipat yang juga merupakan Pimpinan Pansus Pengelolaan Ruang Udara.rnSubstansi lainnya memperjelas kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara. Penyidikan dilakukan oleh Kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil sesuai aturan, sementara penyidik TNI AU memiliki kewenangan khusus di kawasan udara terlarang dan area militer.rnRUU ini juga menetapkan ketentuan pemidanaan untuk memberi efek jera terhadap pelanggaran ruang udara Indonesia, sekaligus menutup celah hukum dan memperkuat kedaulatan negara di udara.rnPenyusunan regulasi ini melalui proses panjang lintas periode DPR RI. Dimulai sejak 2019–2024 dan masuk sebagai RUU carry over dalam Prolegnas 2025, Pansus baru kembali disahkan pada 6 Maret 2025.rnPembahasannya melibatkan kementerian terkait, maskapai penerbangan, akademisi, pakar kedirgantaraan, serta penyerapan aspirasi melalui portal resmi dan kunjungan ke daerah. Seluruh masukan tersebut akhirnya dirumuskan dalam regulasi yang terdiri dari 8 bab dan 63 pasal, dengan total 581 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas bersama pemerintah.rn
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik5 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik5 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik5 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik6 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik6 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik6 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik6 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik6 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik6 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik6 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...