Politik
Habiburokhman: RUU Polri Hasilkan Penguatan Pengawasan, Netralitas, dan Pelayanan Publik
Published
4 bulan agoon
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi Polri agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat menyampaikan laporan Komisi III DPR RI terkait RUU Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang luas. Komisi III DPR RI telah menggelar sedikitnya 12 kali rapat dengar pendapat umum bersama pakar, akademisi, kelompok masyarakat, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait reformasi institusi kepolisian.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses pembentukan RUU tentang Polri ini telah menyerap masukan dan partisipasi publik secara luas (meaningful participation) sejak tahap penyusunan hingga pembahasan,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, berbagai tuntutan reformasi Polri sebenarnya telah diakomodasi melalui pembaruan sistem hukum nasional, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru menggeser paradigma hukum nasional dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif yang lebih menitikberatkan pada pemulihan, rehabilitasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyidik serta mendorong sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
“Koreksi dan evaluasi terhadap fungsi penegak hukum telah disesuaikan dengan paradigma baru dalam mewujudkan keadilan yang mengedepankan keterbukaan dan profesionalitas,” jelasnya.
Meski demikian, Habiburokhman menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat melalui revisi UU Polri. Karena itu, Komisi III DPR RI memasukkan berbagai rekomendasi hasil Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan serta berbagai masukan masyarakat ke dalam substansi RUU tersebut.
Ia memaparkan delapan pokok pembaruan dalam RUU Polri. Pertama, penegasan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik. Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam sistem pembinaan karier. Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan yang lebih ketat mengenai penugasan anggota Polri diluar institusi kepolisian. Keenam, penataan pemberhentian dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Ketujuh, penguatan kurikulum pendidikan Polri yang menjunjung nilai humanisme, demokrasi, dan perlindungan HAM. Kedelapan, penguatan tugas, fungsi, dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“RUU tentang Polri ini masih diperlukan untuk menegaskan tujuan reformasi tersebut,” tegas Habiburokhman.
Pada akhir laporannya, Komisi III DPR RI meminta agar RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memperoleh persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden dalam Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI.
Pejuang Politik Gerindra itu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari pemerintah, akademisi, pakar, mahasiswa, kelompok masyarakat, hingga media massa yang telah memberikan masukan demi terwujudnya institusi Polri yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat.
“RUU tentang Polri diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum nasional sekaligus mempercepat transformasi Polri menjadi institusi yang profesional, akuntabel, transparan, dan semakin dipercaya publik,” pungkasnya.
Lanjutkan Kunker ke Majalengka, Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 338/Talaga Manggung: Dorong Penguatan Sishankamrata dan Ekonomi Daerah
Seminar Kesehatan XTR 2026 Perkuat Peran Pemuda dan Wanita dalam Membangun Ketahanan Masyarakat
DPC Gerindra Pessel Bergerak Bantu Korban Galodo di Kabupaten Solok
Abdul Wachid Tampung Aspirasi Pesantren DIY, Soroti Kesejahteraan Guru hingga Digitalisasi
Andi Iwan Aras Dorong Penguatan Anggaran Basarnas untuk Kejar Golden Time
Novita Wijayanti Kawal Percepatan SPAM Rawalo untuk Penuhi Kebutuhan Air Warga Banyumas
Azis Subekti: Lahan Pertanian Jangan Terus Dikorbankan untuk Pembangunan
Menhan Tinjau Yonif TP 339/Jaya Perkasa: Tegaskan Dua Fungsi Utama Satuan dan Penguatan Sishankamrata
Dedi Mulyadi Tak Bisa Maju Capres 2029 dari Gerindra, Tiket Sudah Diberikan kepada Prabowo?
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar
Dunia Butuh Generasi Muda Bahagia, Tangguh dan Sehat Jiwa
Sastra bisa Jadi Ruang Merawat Akal Sehat dan Kewarasan
Opini Newsmax, Prabowo dan Peluang Kemakmuran untuk Indonesia
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Abdul Wachid: Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran BPJPH dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...
Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...
Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...
Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...
Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...
Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...
Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...
Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...
Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...

