Nasional
ICW: Daftar Pimpinan KPK Harus Mundur dari Institusi Sebelumnya
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana berharap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 terbebas dari konflik kepentingan.
Sebab itu, dia meminta, seseorang yang mendaftar sebagai calon Komisioner KPK harus mundur dari jabatan sebelumnya di institusi negara maupun swasta.
Tim Jokowi Ancam Pidanakan Saksi Prabowo, Jubir: Itu Lebay
“Setiap orang yang mendaftar sebagai pimpinan KPK harus mundur dari institusinya terdahulu,” kata Kurnia, Minggu (23/6).
Kurnia beralasan, permintaannya itu didasari alasan kuat. Dia mengacu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa setiap pimpinan KPK mengedepankan prinsip independensi ketika menjalankan tugasnya.
Respons PJI Soal ICW Tolak Jaksa Hadir di KPK
“Ini penting, mengingat Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,” ucap dia.
“Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga anti-korupsi itu,” ungkap dia.
Lebih lanjut, dia berharap, proses seleksi calon pimpinan mendapat sorotan ketat dari publik. Dengan begitu, pimpinan KPK terpilih bisa lebih berkualitas dari periode sebelumnya.
Adian Calon Kuat Menteri Jokowi, Politikus Gerindra: Semoga
“Narasi di atas harus dipahami oleh publik, agar nantinya proses seleksi pimpinan KPK ke depan akan menghasilkan figur-figur berintegritas yang dapat dipercaya memimpin lembaga anti korupsi selama empat tahun ke depan,” ungkap dia.
Sebanyak 22 orang tercatat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK dari Senin (17/6) hingga Jumat (21/6) kemarin. Panitia seleksi masih membuka waktu bagi seseorang untuk mendaftar jadi calon pimpinan KPK periode 2019 – 2023 hingga 4 Juli 2019. (jpnn)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
rn


