Nasional
Respons KPK Soal MA Bebaskan Syafruddin Arsyad, Korupsi BLBI
Kabarpolitik.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari secara cermat, putusan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang divonis bebas Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah akan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa terkait vonis Syafruddin.
“Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/7).
Saut menuturkan, Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Syarfuddin. Namun, hakim anggota, Syamsul Rakan Chaniago mengatakan, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata. Sedangkan hakim anggota lainnya, yakni M Askim mengatakan, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.
“Sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti. Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya,” tegas Saut.
Saut menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi SKL BLBI telah melalui perjalanan yang panjang. Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2013.
Setelah empat tahun menyelidiki, KPK baru meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Syafruddin sebagai tersangka pada 2017. “Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum,” jelas Saut.
Barcelona Coba Bajak Lindelof dari MU
Bara Hasibuan Dorong PAN Lepas dari Bayang-bayang Amien Rais
Tangani Sampah, Torut Datangkan Pejabat Pemkot Bogor
Saat proses penyidikan oleh KPK berlangsung, Syafruddin pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim praperadilan menolak upaya hukum tersebut dan menegaskan proses penyidikan yang dilakukan KPK dapat diteruskan.
Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI telah memutuskan Syafruddin bersalah. Bahkan, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun pidana penjara.
KPK juga telah membuka penyidikan baru dengan menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Dalam menangani kasus ini, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini telah membangun kerja sama lintas negara, terutama dengan otoritas di Singapura.
Berbagai upaya ini dilakukan KPK sebagai upaya mengembalikan kerugian negara Rp 4,58 triliun. “KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp 4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti,” pungkas Saut. (jp)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
rn


