Nasional
Terpaksa PPPK, Honorer Ajukan 7 Syarat
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Koordinator Honorer K2 Indonesia Kabupaten Ciamis, Edwin Meylana pesimistis revisi UU ASN (Aparartur Sipil Negara) bisa segera dituntaskan.
Pasalnya, menurut Edwin, pemerintah terlihat enggan menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi UU ASN.
“PNS memang harapan seluruh honorer K2 tapi kalau pemerintah seperti sekarang rasanya sulit mewujudkannya. Pemerintah sepertinya ingin honorer K2 35 tahun ke atas jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Edwin, Selasa (16/7).
Menurut Edwin, opsi PPPK bisa saja diambil honorer K2. Asalkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama harus tanpa testing. Kedua, tanpa batasan usia.
Nenek Mesum, Ajak 2 Bocah Seks Bertiga di Rumahnya, Eh yang Datang Polisi
Pernell Whitaker, Petinju dengan Pertahanan Kidal Tewas di Usia 55 Tahun
Dinilai Lalai, Honorarium 1.026 Orang TKD Pemkab Tana Toraja Belum Dibayarkan
Ketiga, latar belakang pendidikan dikesampingkan. Keempat, kalaupun ada testing itu hanya formalitas. Kelima, testing hanya sekali dan berlaku untuk selamanya sampai memasuki usia pensiun.
Keenam, jadikan PPPK gerbang menjadi pegawai daerah (walaupun menurut undang-undang tidak mungkin juga). Ketujuh, PPPK tidak hanya untuk guru tapi semua instansi yang ada honorer K2.
“Itu tujuh syarat yang kami usulkan bila tetap memaksa honorer K2 jadi PPPK,” tutupnya. (jpnn)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
rn


