Connect with us

Nasional

Ibu Cari Anak Perempuannya di Rumah Tetangga, Ternyata Begini

Published

on

Kabarpolitik.com, BERAU – Polres Berau, Kaltim, sudah menjebloskan tiga pelaku pencabulan terhadap pelajar berusia 12 tahun berinisial GA ke dalam tahanan mapolsek setempat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku yakni Yulianus (29), Kristoforus (28), dan Fransiskus (20), mengaku telah melakukan perbuatan terlarang, mencabuli korban.

Meski berdalih suka sama suka, tanpa ada paksaan, ketiga pelaku tetap dijerat hukum karena korban masih di bawah umur. Sementara para pelaku sudah dewasa yang mestinya lebih waras, bisa melindungi anak – anak di bawah umur.

Kapolsek Segah, Iptu Ridwan Lubis menjelaskan, korban dan pelaku memang sudah saling mengenal. Pelaku dan orang tua korban merupakan rekan kerja. Dan tinggal berdekatan di Mess Carli Blok 3 milik salah satu perusahaan sawit di Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah.

Aksi pencabulan tersebut, ujar Lubis, berawal saat pelaku Yulianus bertemu korban yang baru pulang sekolah, medio Juni lalu. Saat itu, koran hanya seorang diri di rumahnya, karena kedua orang tuanya sedang bekerja di kebun.

Advertisement

“Korban memang sering seorang diri di rumahnya, karena orang tuanya bekerja. Sehingga banyak waktu bagi pelaku untuk merayu korban,” jelas Lubis.

Yulianus coba merayu korban untuk datang ke kamarnya yang tak jauh dari tempat tinggal korban. Tak disangkanya, ajakan untuk datang ke kamar, diterima korban. Saat itulah, perbuatan terlarang terjadi.

Tim Pakar Bentukan Kapolri Beber Temuan Kasus Novel Baswedan

Video Bisikan Ronaldo dan Detik-detik Kedatangan De Ligt di Juventus

Waketum PAN, Berada di Pemerintah atau Oposisi Sama-sama Bisa Mengawasi

“Merasa bisa memperdaya korban, pelaku Yulianus ini coba mengulangi aksinya dan berhasil hingga tiga kali. Yakni dua kali di kamar pelaku dan satu kali di kamar mandi pelaku,” terang Lubis.

Advertisement

Pelaku Yulianus dan Kristoforus tinggal bersama dalam satu mes di perkebunan kelapa sawit tersebut. Namun ketika Kristoforus melakukan perbuatan terlarang dengan korban, Yulianus sedang tidak berada di rumah. “Pelaku Kristoforus melakukannya sekali di kamarnya. Itu dilakukan saat dia sedang sendiri di rumah,” terang kapolsek.

Sementara Fransiskus, melakukan aksi bejatnya bersama korban sebanyak tiga kali. Yakni dua kali di kamar pelaku dan satu kali di kamar mandi korban.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah ibu korban Ea (32), pulang ke rumah usai bekerja di kebun, namun tidak menemukan korban. Ea lantas mencari korban di rumah pekerja lainnya, dan terkaget melihat anak gadisnya tengah berduaan bersama Fransiskus di dalam kamar pelaku.

Curiga dengan aksi dua-duaan anaknya di kamar orang lain, Ea lantas mendesak korban untuk mengakui apa saja yang telah dilakukannya selama berduaan dengan pelaku di dalam kamar.

“Akhirnya korban mengaku kepada ibunya. Ibu korban langsung melapor kepada kami (Polsek Segah), pukul 10.00 Wita, tanggal 10 Juli 2019. Selang setengah jam setelah mendapat laporan, kami berhasil meringkus ketiga pelaku di mes karyawan tersebut,” jelasnya.

Advertisement

Luis Susah, Barcelona Beralih ke Bek Real Betis Junior Firpo

Naik Panser Anoa di Lebanon, Zulkifli Hasan Bekali Prajurit

Nikah Muda, Sudah Siap?

Apakah ketiga pelaku memang bersiasat untuk menggauli korban secara bergiliran? Ditanya demikian, Lubis belum bisa membenarkannya. “Ketiga pelaku memang saling kenal, tapi tidak mengetahui kelakuan mereka satu sama lainnya. Pas sudah di polsek, baru mereka sadar telah mencabuli korban yang sama,” katanya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka juga tidak memiliki hubungan spesial dengan korban. Bahkan Yulianus dan Kristofus sudah memiliki keluarga.

Korban saat ini, lanjut Lubis, masih dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. Korban disebutnya masih trauma dan takut bertemu orang lain.

Advertisement

“Kami menduga korban ini diancam. Namun pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya suka sama suka. Korban masih belum bisa dimintai keterangan apapun,” bebernya.

Para pelaku diancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (jpnn)

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik7 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik7 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik7 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik8 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik8 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik8 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik8 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik8 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik8 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik8 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...