Connect with us

Nasional

Amnesti Baiq Nuril Diharap Jadi Momentum Revisi UU ITE

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Pemberian Amnesti Baiq Nuril oleh Presiden Joko Widodo mendapat apresiasi dari banyak pihak. Di antaranya adalah, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

“Kami MaPPI FH UI dan ICJR mengapreasiasi langkah yang diambil oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian amnesti ini menegaskan bahwa perlindungan bagi korban kekerasan seksual merupakan hal penting dalam penyelenggaraan negara,” kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).

Namun, Maidina berharap proses panjang sampai dengan pemberian amnesti ini tidak harus terjadi jika ada perbaikan yang dilakukan. Bisa dimulai dari revisi UU ITE, hingga evaluasi berkala aparat penegak hukum untuk menjamin terlindungannya korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana.

“Amnesti ini harusnya bisa menjadi momentum untuk dilakukan perbaikan atau revisi pada UU ITE,” ujarnya.

Diketahui, keputusan untuk memberikan Amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang dialami oleh mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu. Karena Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.

Advertisement

Putusan tersebut memperkuat putusan pengadilan sebelumnya, yakni putusan Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril dengan pidana 6 bulan penjara dan denda 500 juta subsidier 3 bulan kurungan.

“Kasus ini sebetulnya adalah tamparan keras kepada Pemerintah, bahwa sistem peradilan pidana telah gagal melindungi warga negara,” tegas Maidina.

Karena itu, melalui perjalanan panjang kasus Baiq Nuril, sebenarnya banyak hal yang harus dijadikan cambuk bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Seperti penerapan UU ITE.

Menurutnya, pada Pasal 27 ayat (1) bukan satu-satunya masalah dalam UU ITE, Pasal 27 ayat (3) UU ITE memuat ketentuan pidana tentang penghinaan dalam sistem elektronik, yang dalam penjelasan dimuat bahwa pasal ini merujuk pada ketentuan KUHP, namun UU ITE gagal menjelaskan rujukkan pasal KUHP mana yang dimaksud, karena mengenai penghinaan.

Sebab, pada praktiknya UU ITE justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah. Bahkan, kata Maidina, lebih memprihatinkan lagi pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, padahal Mahkamah Konstitusi sudah menghapus pidana penghinaan terhadap Presiden.

Advertisement

Panen Cibiran, Ria Ricis Batal Berhenti Sebagai YouTuber

JK Sampaikan Belasungkawa ke Keluarga IYL

Dubes Jepang Jatuh Cinta dengan Sulsel

“Selain itu, pembaruan KUHAP mutlak diperlukan. Kasus Baiq Nuril menunjukkan masalah hukum acara pidana, bahwa Baiq Nuril sempat ditahan dalam proses penyidikan,” paparnya.

Dijelaskanya, penahanan tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP dengan syarat yang wajib dielaborasi oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, termasuk alasan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Artinya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan,” papar Maidina.

Advertisement

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Maka dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum. (jp)

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

The post Amnesti Baiq Nuril Diharap Jadi Momentum Revisi UU ITE appeared first on FAJAR.

rn

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik7 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik7 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik7 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik8 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik8 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik8 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik8 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik8 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik8 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik8 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...