Nasional
KPK Imbau Iwa Karniwa Kembalikan Uang Suap Rp900 Juta
Kabarpolitik.com, FAJAR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menerima pengembalian uang suap dari Sekprov Jawa Barat, Iwa Karniwa yang diduga menerima Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang, terkait izin pembangunan Meikarta. KPK mengimbau, Iwa segera mengembalikan uang suap tersebut.
“Saya belum mendapat informasi kalau Sekda Jawa Barat kembalikan uang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7) malam.
Febri mengimbau, Iwa segera mengembalikan uang suap tersebut. Meski pengembalian uang tak akan menghapus pidana, namun setidaknya bisa menjadi faktor yang meringankan yang bersangkutan jika hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim yang akan menyidangkannya.
“Meskipun ada ketentuan bahwa tidak secara otomatis menghilangkan pidananya. Tapi yang pasti hukum akan mempertimbangkan hal itu secara bijak dan adil,” ucap Febri.
Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Kepala Pengadilan Militer Diberhentikan, Punya WIL
Muslim Uighur di Xinjiang, Ini Klaim Terbaru Tiongkok
Pemain Bokep Buron Polisi Inggris Diringkus di Bali, Ini yang Ditemukan di Kamarnya
Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.
Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Dalam perkara ini, Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. (jp)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post KPK Imbau Iwa Karniwa Kembalikan Uang Suap Rp900 Juta appeared first on FAJAR.
rn


