Nasional
Sempat Dibatalkan, Dokter Gigi Penyandang Disabilitas Akhirnya Peroleh Hak Jadi CPNS
Kabarpolitik.com — Perempuan ini seorang penyandang disabilitas. Nama lengkapnya drg Romi Syofpa Ismael. Dia akhirnya mendapatkan kembali haknya sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Itu setelah mediasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghasilkan keputusan yang melegakan. Kemendagri akan merekomendasikan Romi mendapat formasi khusus CPNS disabilitas.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan bupati Solok dan gubernur Sumatera Barat. Dalam pembicaraan tersebut, Kemendagri meminta bupati menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk pengajuan formasi khusus difabel di posisi dokter gigi.
“Nanti kami menyiapkan formasi khusus untuk jabatan yang sama bagi dokter gigi difabel,” ujarnya, di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (31/7/2019).
Kebijakan tersebut, kata Akmal, tidak melanggar peraturan. Sebab, dalam ketentuan rekrutmen CPNS disediakan formasi bagi penyandang disabilitas, yakni 2 persen. Celah itulah yang dijadikan landasan pemberian formasi khusus.
Namun, Akmal tidak bisa memastikan kapan kebijakan itu diproses. Sebab, pemberian formasi khusus merupakan kewenangan bupati. ”Tentu, ini membutuhkan proses bersama Kemen PAN-RB. Kami harap gubernur juga bantu memfasilitasi,” tuturnya.
Dalam audiensi dengan Kemendagri, Romi didampingi anggota Komisi VIII DPR dari FPDIP Rieke Diah Pitaloka, pengacara Romi yang juga Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra, serta perwakilan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg Ahmad Syaukani.
Menurut Ahmad Syaukani, secara kualifikasi, Romi memenuhi syarat sebagai dokter gigi sebagaimana Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Fisik dan Mental Dokter Gigi.
Jika ditilik dari kualifikasinya, Romi tidak termasuk kategori dokter gigi tidak sehat. Seorang dokter gigi tidak memenuhi syarat bila memiliki cacat tubuh di bagian atas. ”Misalnya, tangan. Itu tidak boleh,” jelasnya. Kecacatan di kaki tidak berkaitan dengan pekerjaan dokter gigi. Atas dasar itu, PDGI menilai Romi layak diangkat sebagai PNS.
Romi merupakan dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan, Sumbar. Pada 2018 dia mengikuti tes CPNS dan berhasil lolos sebagai peringkat pertama. Namun, kelulusannya dibatalkan setelah ada laporan bahwa Romi adalah penyandang disabilitas dan tidak memenuhi syarat CPNS formasi umum. (JPC)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post Sempat Dibatalkan, Dokter Gigi Penyandang Disabilitas Akhirnya Peroleh Hak Jadi CPNS appeared first on FAJAR.
rn


