Nasional
Bocah Didorong ke Kamar Lalu Dikunci, 2 Celana Dalam Jadi Bukti
Kabarpolitik.com, BELITUNG — Polisi menangkap pria inisial HP, 34, warga Dusun Baru Selatan, Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Babel, yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur alias bocah.rn”Pelaku melakukan perbuatan keji dengan mendorong korban inisial D (11) masuk ke dalam kamar kontrakan pelaku. Kemudian mengunci pintu dan melakukan perbuatan asusila,” kata Kapolres Belitung, AKBP Yudhis Wibisana melalui Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Erwan Yudha Prakasa di Tanjung Pandan, Selasa.rnMenurut dia, saat pelaku melakukan aksi di rumah kontrakannya, bocah korban sempat memberikan perlawanan namun korban tidak bisa berbuat banyak, karena mulut bocah ditutup oleh pelaku.rnIa menambahkan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, satu celana pendek warna merah jambu, satu kaus dalam warna putih dan hitam, satu baju lengan pendek berwarna oranye, dua celana dalam, satu bra, satu celana panjang warna biru dan satu kaus lengan panjang.rnDikatakan, pelaku melanggar pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang TAP Perpu No.1 tentang perubahan kedua atas UU. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.rn”Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Belitung dan kasus ini tengah ditangani oleh unit (PPA) Polres Belitung,” katanya. (jpnn)


