Politik
Ali Lubis Desak Pemprov Selidiki Larangan Hijab di RS Medistra
Pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat di RS Medistra, Jakarta Selatan, telah menjadi topik hangat di media sosial. Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyelidiki masalah ini.
“Saya mendesak Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta untuk segera membentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi guna mengusut kasus ini. Hal ini penting agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat, khususnya di kalangan umat Islam,” kata Ali Lubis, Senin (2/9/2024).
Polemik ini mencuat setelah seorang dokter mengajukan protes terkait pembatasan hijab di RS Medistra. Dalam surat tertanggal 29 Agustus 2024, Dokter Diani Kartini melaporkan bahwa dua kerabatnya tiba-tiba dilarang mengenakan hijab saat proses wawancara kerja di RS tersebut. Ali Lubis menegaskan bahwa RS Medistra Tipe B berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah Jakarta.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit, ayat 1, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan rumah sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ucapnya.
Ali menegaskan bahwa pemakaian hijab adalah bagian dari kebebasan beribadah yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Larangan penggunaan jilbab ini sangat sensitif bagi umat Islam, terlebih dalam konteks UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2, yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah,” ujarnya.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka menurut ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit ayat 5, terdapat tiga jenis sanksi: teguran, sanksi tertulis, dan denda, serta pencabutan izin,” pungkasnya.