Nasional
Antasari Azhar Berbagi Cerita Soal Dana BLBI di Bank Pelat Merah
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar rupanya telah berupaya menyelesaikan kasus BLBI tersebut ketika menjabat. Kasus ini bermula dari kucuran dana Rp600 Triliun pada era Presiden Soeharto.
Dari jumah itu, menurut Antasari, sebetulnya yang dipermasalahkan sekarang adalah aliran BLBI ke kalangan swasta. Jumlahnya Rp154 triliun. Namun, sebagiannya sudah diusut oleh kejaksaan.
“Sudah diproses kejaksaan beberapa kasus. Mungkin nanti anda bisa konfirmasi ke kejaksaan,” kata Antasari ketika menghadiri acara diskusi di Cokro TV, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Makanya, ketika menjabat sebagai ketua KPK pada tahun 2007, Antasari meminta kejaksaan membuat laporan mengenai kasus-kasus yang telah diselesaikan. Berapa uang negara ditarik berdasarkan pengembalian dari uang pengganti maupun hasil lelang barang rampasan.
“Kenapa saya minta ke kejaksan untuk itu? Supaya saya bisa menghitung kerugian Rp154 triliun ini kembalinya berapa. Selesai kan kalau kembali, selesai. Kalau belum kembali kenapa? Apakah barang masih ada? Kalau barang tidak ada kenapa. Saya minta jaksa kumpulkan itu, alhamdulillah sampai saya lepas dari KPK sampai hari ini belum ada laporan itu,” ujar dia.
Selagi menjabat pimpinan KPK, Antasari juga ingin mengusut Rp446 triliunnya, sisa dari Rp600 triliun itu. Menurut Antasari dikucurkan ke bank-bank plat merah.
“Yang dipersepsikan, diserahkan kepada bank pemerintah. Mana kasusnya? Kan enggak ada. Itu yang kami kumpulkan mulai mengusut untuk itu,” ujar dia.
Penyelidikian dimulai. Antasari pun membentuk 4 tim di KPK. Mereka diberikan tugas yang berbeda-beda.
“Satu untuk mencari mendata berapa uang negara yang sudah ditarik oleh kejaksaan, berapa barang rampasan sudah dilelang dan dimana saja, itu satu. Kedua adalah katanya pada saat itu banyak kasus dihentikan penyelidikan oleh kejaksaan karena mengembalikan kerugian, ya berapa kerugian yang dikembalikan dan dalam perkara apa saja,” papar dia.
Astronaut Wanita Ini Rampungkan Misi 204 Hari di Luar Angkasa
Siang ini MK Putus Perkara Sengketa Pilpres
Viral! Emak-emak Keranjangkan Anak di Motor
Sjamsul dan Istri Tersangka BLBI, Pengacara Tuding KPK Langgar Perjanjian 1998
“Terus selanjutnya, waktu itu ada komitmen dengan Sri Mulyani selaku menteri keuangan, bagi mereka yang lari ke luar negeri tetap ditagih melalui menteri keuangan,” sambung dia.
Antasari mengatakan, pihaknya juga sudah mengundang Boediono selaku gubernur BI ketika itu. “Pertanyaannya kenapa itu bank-bank itu merger. Kenapa begitu? Saya ingin tanya lagi waktu itu. Apakah enggak ada kasus,” ujar dia.
Antasari menyatakan, bersikeras membuka secara terang-benderang karena tidak mau BLBI menjadi komoditas politik. Namun, belum sempat mengusut Antasari harus menjalani proses hukum.
“Justru saya sendiri yang saat itu baru mau memulai mengusut yang Rp446 triliun itu, yang bank pelat merah itu. Nah itu yang kita kejar. Tapi boro-boro ngejar, kita udah dikejar,” ucap dia. (jpnn)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
rn


