Nasional
Balas Tudingan Anak Buah AHY, Menko Mahfud MD: Agak Ngawur
Kabarpolitik.com, JAKARTA– Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait tudingan dirinya yang menghapus pasal penghinaan kepada presiden saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Agak ngawur. Penghapusan Pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008,” kata Mahfud dikutip Kabarpolitik.com di akun Twitternya, Kamis (10/6/2021).
Tak sampai di situ, Mahfud juga menjelaskan proses revisi RUU KUHP yang kembali memasukkan pasal soal penghinaan presiden.
“Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR,” jelasnya.
Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK. Sy jd hakim MK April 2008. Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR https://t.co/eHTPI8IXT8
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 9, 2021
https://platform.twitter.com/widgets.js
Dirinya pun meminta politikus yang menolak adanya pasal karet tersebut untuk berjuang di DPR.
“Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,” sebutnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan “kerbau” pada 2010 silam.
Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin Mahfud MD. (msn/fajar)
rn(Fajar)rn


