Nasional
BKN Keberatan LAHP TWK Pegawai KPK, Ombudsman RI: Substansi Keberatannya Mau Mereka Kirim, Kami Tunggu
Kabarpolitik.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menunggu surat keberatan yang dilayangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab, BKN yang merupakan penyelenggara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas hasil akhir laporan pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.
Keputusan keberatan BKN atas LAHP Ombudsman terkait TWK itu sejalan dengan Pimpinan KPK. Kedua lembaga tersebut tidak terima TWK para pegawai KPK dinilai malaadministrasi.
“Ya kami belum terima suratnya,” kata Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng kepada JawaPos.com, Jumat (13/8).
Robert menyampaikan, pihaknya belum bisa menanggapi keberatan BKN. Sebab belum menerima secara resmi surat keberatan dari BKN.
“Substansi keberatannya mau mereka kirim, kami tunggu,” tegas Robert.
Sebelumnya, BKN menyatakan keberatan atas LAHP Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini, BKN selaku pihak terlapor yang merupakan penyelenggara TWK para pegawai KPK.
“Kami memanfaatkan ketentuan yang ada di ORI Nomor 48 Tahun 2020, Pasal 25 ayat 6b. Kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan ORI, atas kesimpulan yang menyatakan terjadi malaadministrasi dalam proses alih status,” kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring, Jumat (13/8).rn(Fajar)rn


