Connect with us

Nasional

Cabuli 19 Siswanya, Guru SMK Ini Diganjar 9 Tahun

Published

on

Kabarpolitik.com, LAMONGAN — Ahmad Gunawan, 47, guru salah satu SMK di Lamongan, yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap siswanya akhirnya dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (12/6) menjatuhkan vonis penjara 9 tahun dan denda Rp60 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis majelis hakim yang diketuai, Nova Flory Bunda didampingi anggotanya M Aunur Rofiq dan Agusty Hadi Widarto, itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Windhu Sugiarto dan Andhika Nugraha Triputra.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Gunawan 14 tahun penjara dan denda Rp 60juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan bagi Gunawan di antaranya, sebagai guru, terdakwa tidak memberi tauladan yang baik. Dia malah melakukan perbuatan cabul terhadap 19 muridnya.

Lolos ke Senayan, Kiprah Caleg Perempuan Dinanti

Perbuatan yang dilakukan terdakwa juga dinilai menyebabkan trauma, sehingga timbul penyimpangan sosial terhadap korban. Selain itu, selama persidangan terdakwa dinilai terus berkelit serta tidak menyesali perbuatannya.

Advertisement

Sementara hal yang meringankan,terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.‘’Terdakwa Ahmad Gunawan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 82 ayat dua junctopasal 76E UU RI Nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat dua KUHP,’’ kata hakimdi ruang sidang Candra PN Lamongan.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menanggapi apakah menerima, banding, atau pikir-pikir dalam tempo tujuh hari. Tanpa berkonsultasi dengan dua penasihat hukumnya (PH), Gunawan memilih pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,’’ ujarnya dengan mantap. JPU juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Ekonomi Jadi Prioritas, Jokowi Minta Masukan Pengusaha

Sebelum sidang ditutup, Parlindungan Sitorus, salah satu penasihat hukum Gunawan, menyodorkan surat permohonan pembantaran yang dibuat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lamongan. Namun ditolak majelis hakim. “Mana lampiran rekam mediknya? Kok tidak ada,’’ tanya hakim.

‘’Dokter di lapas sedang libur Lebaran, hanya ada perawat. Tapi surat ini ditandatangani oleh Kalapas,’’ jawab Parlin.

‘’Ini juga kelihatannya terdakwa sehat. Dokter rutan (rumah tahanan) biasanya akan berkoordinasi dengan kita jika ada pembantaran,’’ timpal hakim.

Advertisement

‘’Terdakwa memiliki riwayat penyakit batu ginjal Yang Mulia,’’ imbuh Parlin.

Fakta Sidang Dijadikan KPK Jerat Aktor Korupsi

Nova lalu menjelaskan prosedur pengajuan pembantaran penahanan bagi tahanan. Jika dokter lapas tidak sanggup menangani, maka nantinya dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah. Hanya dokter di rumah sakit pelat merah yang berhak mengeluarkan rekam medik untuk dilampirkan dalam surat pengajuan pembantaran.

Selain menjatuhkan putusan pidana, hakim juga memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan ke kepala SMK dan saksi korban. Di antaranya empat lembar BAP dari SMK, satu sarung biru, satu baju lengan pendek batik biru, satu celana dalam putih, dan satu HP Advan S5E NXT putih. (jp)

rn

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik7 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik7 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik7 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik8 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik8 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik8 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik8 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik8 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik8 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik8 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...